Ketua TPK Desa Mejoyolosari Gudo Bongkar Fakta, Baru Ditunjuk Setelah Proyek Selesai dan Bermasalah

  • Whatsapp

GUDO, KabarJombang.com – Polemik proyek pembangunan jalan lingkungan (hotmix) di Desa Mejoyolosari, Kecamatan Gudo, Jombang, senilai Rp200 juta dari Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Tahun Anggaran 2025, kini bergulir bak bola liar. Polres Jombang pun mulai turun tangan dengan melakukan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) serta dokumen terkait proyek tersebut.

Bahkan, pengakuan mengejutkan datang dari Ketua Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Desa Mejoyolosari, Choliq, yang juga Kasun Dusun Cangkringan. Ia mengaku baru ditunjuk sebagai ketua TPK setelah kasus proyek ini mencuat ke publik.

Baca Juga

“Baru-baru ini saya disuruh tanda tangan jadi ketua TPK. Kalau tidak salah Senin malam, (11/8/2025). Sebelumnya saya hanya diminta menunjukkan lokasi proyek saja. Saya sempat protes menolak, tapi kata Sekdes karena saya Kasun, jadi disuruh tanda tangan. Awalnya tidak pernah ada penunjukan resmi, tapi tiba-tiba dipaksa tanda tangan,” ungkap Choliq kepada KabarJombang.com, Senin (18/8/2025).

Choliq juga menyebut pekerjaan proyek tersebut tidak dilakukan secara swakelola, melainkan dikontraktualkan ke pihak ketiga. “Kalau tidak salah pemborongnya orang Ngoro. Warga desa sama sekali tidak dilibatkan,” tambahnya.

Saat ditanya apakah sudah dipanggil Polres Jombang terkait persoalan itu, Choliq mengaku belum. “Saya bilang ke Sekdes, kalau dipanggil polisi saya tidak mau datang. Karena saya tidak tahu apa-apa. Dalam proyek itu saya hanya diminta menunjukkan lokasi saja,” tegasnya.

Sementara itu, Penasehat Aliansi LSM Jombang, Wibisono, menilai penunjukan TPK secara dadakan setelah proyek selesai merupakan bentuk pelanggaran serius.

“Kalau benar begitu, proyek itu jelas cacat hukum dan tidak akuntabel. Tugas TPK adalah menyusun dokumen anggaran, melaksanakan, sekaligus mengawasi proyek. Kalau dibentuk setelah proyek selesai, ya aneh dan amburadul. Kami mendesak kepolisian mengusut tuntas karena indikasinya kuat ada penyimpangan. Ketua TPK juga wajib diperiksa,” tegas Wibisono.

Hingga berita ini ditayangkan, wartawan KabarJombang.com masih berupaya meminta klarifikasi dari Sekretaris Desa Mejoyolosari, Hanif Kresnoadji.

Diberitakan sebelumnya terkait dugaan kasus penyimpangan pelaksanaan proyek pembangunan jalan di Dusun Cangkringan, Desa Mejoyolosari Kecamatan Gudo, Polres Jombang akhirnya mulai turun tangan.

Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra menyampaikan bahwa pihak kepolisian telah melakukan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) serta dokumen terkait proyek tersebut.

“Dari hasil pengumpulan bahan keterangan dan dokumen, berdasarkan penjelasan dari Kades Mejoyolosari Supaat dan Hanif Kresnoadji selaku Sekdes, dapat kami sampaikan bahwa di tahun 2025 di Desa Mejoyolosari terdapat kegiatan pembangunan jalan lingkungan hotmix yang bersumber dari Bantuan Keuangan Khusus sebesar Rp 200 juta.

Pembangunan dilaksanakan di Dusun Cangkringan dengan metode swakelola oleh TPK Desa atas nama Moch. Choliq. Untuk aspek teknis, telah ditunjuk Kader Teknis Desa atas nama Agus Salim, ST. Kegiatan tersebut sudah selesai, dan telah dilakukan uji core drill hotmix pada tanggal 23 Mei 2025,” jelas AKP Margono.(slamet)

Berita Terkait