JOMBANG, KabarJombang.com – MA (19), seorang remaja perempuan asal Gresik, dijatuhi hukuman lima tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jombang, Selasa (5/8/2025). Ia dinyatakan bersalah atas kematian bayi yang baru saja dilahirkannya di sebuah kamar kos di Kecamatan Peterongan, Jombang, pada Desember 2024 lalu.
Persidangan yang digelar terbuka itu mengungkap fakta mencengangkan di balik tragedi tersebut. MA, yang saat kejadian tengah sendirian, mengalami proses persalinan tanpa bantuan medis maupun dukungan sosial. Ketakutan akan diketahui orang sekitar, membuatnya panik dan akhirnya membekap mulut bayi yang baru lahir hingga tewas.
Ketua Majelis Hakim menyatakan bahwa hukuman dijatuhkan berdasarkan Pasal 341 KUHP dan Pasal 80 ayat (3) UU Perlindungan Anak. Namun, vonis yang lebih ringan dari tuntutan jaksa (12 tahun) itu diberikan setelah mempertimbangkan kondisi kejiwaan terdakwa serta trauma masa lalu yang belum pulih.
Peristiwa memilukan itu terjadi pada 11 Desember 2024. MA, yang tengah hamil tanpa ada yang mengetahui, melahirkan di kamar kos tanpa alat bantu medis. Tali pusar bayi bahkan dipotong menggunakan asbak karena tidak ada peralatan medis. Dalam kondisi panik karena takut tangisan bayi terdengar tetangga, ia memilih tindakan fatal yang berujung pada kematian sang anak.
Selama persidangan, tim kuasa hukum dari Women Crisis Center (WCC) Jombang menghadirkan psikolog yang memberikan asesmen terhadap kondisi MA. Hasilnya menunjukkan bahwa terdakwa mengalami tekanan mental berat, panik ekstrem, serta minim pengetahuan mengenai proses persalinan dan keselamatan bayi.
“Dia remaja, tidak memiliki dukungan, dan tidak tahu harus berbuat apa. Dalam situasi seperti itu, banyak ibu dewasa pun bisa kehilangan kendali,” jelas Ana Abdillah, pendamping hukum terdakwa dari WCC Jombang.
Menurut Ana, kehamilan yang dialami MA merupakan hasil dari relasi seksual berisiko yang tidak diikuti pendampingan atau perlindungan dari lingkungan sosial maupun keluarga. Ia menyebut MA bukan hanya pelaku, tetapi juga korban dari sistem sosial yang lalai.
“Dia tidak mendapat pendidikan seksual yang memadai, tidak ada dukungan dari keluarga atau lembaga, dan akhirnya menghadapi kehamilan serta persalinan sendirian. Ini bukan hanya tragedi personal, tapi juga cermin kegagalan sistemik dalam melindungi remaja perempuan,” ujarnya.
Meski jaksa penuntut umum menuntut hukuman 12 tahun penjara, majelis hakim menjatuhkan vonis lima tahun dengan sejumlah pertimbangan. Kuasa hukum MA menyatakan menerima putusan tersebut.
“Kami menghormati keputusan majelis hakim. Vonis ini sudah mempertimbangkan aspek psikologis dan kemanusiaan,” tutup Ana.









