Sekretaris Desa Rejoagung Ploso Dilaporkan atas Dugaan Penipuan Pengurusan Sertifikat Tanah

Foto : Ilustrasi dugaan Sekertaris desa melakukan penipuan terkait pengurusan sertifikat tanah. (Wahyu/KabarJombang).
  • Whatsapp

PLOSO, KabarJombang.com – Aris Zuwanto, Sekretaris Desa (Sekdes) Rejoagung, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang, dilaporkan ke Kepolisian Resor (Polres) Jombang oleh seorang warga atas dugaan tindak penipuan dan penggelapan terkait pengurusan sertifikat tanah. Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian hingga mencapai Rp 60 juta.

Kuasa hukum korban, M. Sholahuddin, menyatakan bahwa laporan terhadap Aris telah dilayangkan sejak Maret 2025. Hingga saat ini, pihaknya masih menantikan tindak lanjut dari aparat penegak hukum untuk mengusut secara tuntas kasus yang menimpa kliennya.

Baca Juga

Korban dalam perkara ini adalah Qibtiyah Zuniati (40), warga Desa Mojokrapak, Kecamatan Tembelang, Jombang. Menurut Sholahuddin, peristiwa bermula pada Agustus 2024, ketika korban bertemu dengan seorang pria bernama Yanto dalam rangka pengurusan sertifikat tanah. Saat itu, Aris Zuwanto turut hadir dalam pertemuan tersebut dan meminta sejumlah biaya pengurusan.

“Klien kami bekerja di sebuah kantor notaris dan sedang membantu pengurusan sertifikat milik salah satu kliennya. Dalam proses itu, Yanto menyerahkan dana sebesar Rp 20 juta untuk biaya pengurusan kepada klien kami,” ujar Sholahuddin.

Melihat adanya transaksi keuangan tersebut, Aris kemudian meminjam uang sebesar Rp 10 juta kepada korban. Permintaan itu dipenuhi oleh korban.

Sekitar dua minggu kemudian, korban kembali dihubungi oleh seseorang bernama Nanang dan diajak bertemu di sebuah minimarket di wilayah Bedahlawak, Kecamatan Tembelang. Dalam pertemuan tersebut, Aris kembali hadir dan menyampaikan bahwa ia tengah mengalami kesulitan keuangan akibat tagihan dari pihak bank, sehingga memerlukan dana sebesar Rp 60 juta. Karena keterbatasan dana, korban hanya dapat memberikan Rp 40 juta.

“Pinjaman tersebut disepakati dengan perjanjian akan dilunasi setelah rumah milik orang tua Aris dijual. Jika rumah tersebut gagal dijual, maka akan dialihkan atas nama korban,” terang Sholahuddin.

Namun, pada 30 Agustus 2024, Aris kembali mendatangi rumah korban dan meminta pinjaman tambahan sebesar Rp 11 juta yang kemudian dipenuhi melalui transfer bank.

“Total dana yang telah diserahkan kepada Aris mencapai Rp 61 juta. Namun sampai saat ini, belum ada pengembalian sesuai dengan kesepakatan awal. Oleh karena itu, kami mengambil langkah hukum,” tambahnya.

Terpisah, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Jombang membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menjelaskan bahwa saat ini pihaknya masih dalam tahap penyelidikan dan telah memeriksa sejumlah saksi.

“Benar, laporan tersebut telah kami terima. Saat ini masih dalam proses penyelidikan, dan beberapa saksi sudah kami mintai keterangan,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Desa Rejoagung, Sugeng Raharjo, enggan memberikan komentar mengenai kasus tersebut. Saat dihubungi melalui sambungan telepon, ia tidak memberikan tanggapan meskipun panggilan terhubung.

Berita Terkait