JOMBANG, KabarJombang.com – Dugaan penggelapan dokumen mewarnai proses seleksi perangkat desa di Desa Pulorejo, Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang. Salah satu peserta seleksi, Ferry Leo Ronaldi, melaporkan panitia ke Polres Jombang karena dokumen administrasi miliknya tiba-tiba dinyatakan hilang.
Laporan dilayangkan pada Selasa (24/6/2025) dengan nomor: LPM/444/Reskrim/VI/2025/SPKT/Polres Jombang. Ferry datang bersama kuasa hukumnya, Irsyadul Ibad, SH.
“Klien kami telah menyerahkan seluruh dokumen saat mendaftar pada 12 Juni. Bahkan sudah dinyatakan lengkap oleh panitia,” ungkap Irsyadul.
Namun, saat penetapan calon pada 20 Juni, Ferry justru dinyatakan tidak lolos karena beberapa dokumen penting mendadak “hilang”. Dokumen itu antara lain surat pernyataan bertakwa kepada Tuhan YME, setia pada Pancasila dan UUD 1945, surat keterangan tidak menjabat sebagai perangkat desa atau anggota BPD, tidak memiliki hubungan keluarga dengan panitia, serta surat domisili.
“Dugaan kami kuat, ini bukan sekadar kelalaian. Dokumen-dokumen itu sebelumnya dicek dan diterima panitia,” tegas Irsyadul.
Akibat kejadian itu, Ferry merasa dirugikan karena digugurkan dari proses seleksi. Tidak ada penjelasan resmi dari panitia maupun pemerintah desa, sehingga pihaknya memilih menempuh jalur hukum.
Diduga Langgar Pasal Pidana
Menurut Irsyadul, tindakan panitia seleksi dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pencurian dan penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 362 KUHP dan Pasal 372 jo 374 KUHP.
“Unsur pidananya jelas. Ada dokumen milik peserta yang berada dalam penguasaan panitia lalu dinyatakan hilang, dan itu terjadi saat proses seleksi yang menentukan nasib peserta,” tambahnya.
Hingga berita ini ditulis, pihak redaksi masih berupaya mengonfirmasi Kepala Desa Pulorejo, ketua panitia seleksi, dan Satreskrim Polres Jombang terkait laporan tersebut.