JOMBANG, KabarJombang.com – Kasus pembunuhan terhadap PRA (17) siswi SMA asal Desa Sebani, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang menyisahkan duka yang mendalam terutama terhadap keluarga korban.
Pada Jum’at (14/2/2025) sore tiga anggota keluarga dari PRA berkesempatan untuk mendatangi kantor Kabar Jombang yang berada di Jalan Halmahera no. 99, Plandi, Jombang.
Aris Gemanti (39), sepupu korban mengatakan maksud kedatanganya tersebut dengan tujuan untuk menyampaikan beberapa hal diantaranya, menuntut pelaku untuk dihukum seberat-beratnya kalau bisa hukuman mati dan seringan-ringannya hukuman seumur hidup.
“Kami sudah mendengar peristiwa tragis yang dialami oleh adik saya dan para pelaku juga sudah ditangkap. Terus terang dari pengungkapan motif dan kronologinya kami merasa pelaku melakukan aksinya dengan sangat keji dan biadab sampai mengakibatkan adik saya meninggal,” ungkapnya.
Pihaknya meminta kepada aparat penegak hukum untuk bertindak tegas dan seadil-adilnya. Dalam hal ini tak lupa ia juga berharap kepada peran media untuk bisa mengawal kasus ini sampai tuntas.
Kemudian dalam kesempatan tersebut pihaknya ingin mengklarifikasi informasi terkait ancaman terhadap keluarga pelaku yang beredar di media sosial, hal tersebut ia tegaskan bukan dari pihak keluarga.
“Pihak keluarga tidak pernah membuat informasi seperti itu yang sampai mengancam keluarga pelaku itu tidak benar. Sejujurnya kami sampai saat ini belum mengetahui persis wajah para pelaku ini seperti apa,” ujarnya.
Selain itu pihak keluarga juga meminta kepada aparat penegak hukum untuk bisa dilibatkan dalam proses hukum selanjutnya yakni reka adegan ulang.
“Kami berharap kepada kepolisian untuk bisa melibatkan keluarga dalam proses reka adegan ulang, karena hal tersebut sangat penting bagi kami untuk memperoleh rasa keadilan,” pungkasnya.
Perlu diketahui pada berita sebelumnya, Polres Jombang berhasil mengungkap kasus pembunuhan seorang siswi berusia 18 tahun, yang jenazahnya ditemukan di saluran sungai di Desa Pacarpeluk, Kecamatan Megaluh, Kabupaten Jombang. Kasus ini dilaporkan terjadi dua hari lalu, dan korban diketahui berinisial PRA, seorang pelajar dari Kecamatan Sumobito.
Kapolres Jombang, AKBP Ardi Kurniawan, mengungkapkan bahwa Satreskrim Polres Jombang, yang dipimpin oleh Kasatreskrim, berhasil menangkap tiga orang tersangka. Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui bahwa sebelum korban dibunuh, ia terlebih dahulu dianiaya dan diperkosa oleh ketiga tersangka.
Menurut AKP Margono Suhendra, Kasatreskrim Polres Jombang, satu tersangka, yang juga pacar korban, mengajak korban bertemu pada hari Senin (10/2/2025). Setelah bertemu, korban dibawa ke rumah salah satu tersangka, dan kemudian diajak menuju lokasi pemerkosaan di daerah persawahan Desa Godong, Kecamatan Gudo.
“Pada dasarnya, sesuai keterangan terduga, ada perlawanan dari korban yang mana tidak mau dilakukan persetubuhan. Setelah diperkosa secara bergilir, korban yang sudah tidak berdaya dibawa ke sungai oleh para pelaku. Mereka berharap dengan membuang tubuh korban, jejak kejahatan dapat hilang,” ungkapya.
“Namun pada saat dibuang ke sungai sesuai dengan kordinasi dengan dokter forensik, korban masih hidup dan lemas. Kemudian meninggal akibat tenggelam, dan selain itu terdapat pendarahan di bagian perut korban yang menunjukkan adanya penganiayaan sebelum dibuang,” lanjut AKP Margono.
Selain pembunuhan, pelaku juga merampas barang milik korban, seperti motor dan ponsel. Motor tersebut dijual seharga Rp 2.200.000, dengan sebagian uang digunakan oleh para tersangka
AKP Margono mengungkapkan identitas dari ketiga pelaku, yakni untuk pelaku utama, inisial AP (18), berasal dari Desa Sembung, Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang terus ada juga inisial AT (18), dan LI (32) keduanya berasal dari Kecamatan Kunjang, Kabupaten Kediri.
Tersangka dijerat dengan Pasal 340, 339, dan 338 tentang pembunuhan berencana dan pembunuhan, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau 20 tahun.