JOMBANG, KabarJombang.com – Dua pria diringkus anggota Opsnal Unit II Satuan Reserse Narkoba Polres Jombang, saat berada di parkiran sebuah rumah kos di Dusun Balongsari, Desa/Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang, pada Senin (14/10/24) lusa.
Mereka yakni, Dany Try Hariyono (37), dan Faisal Riski (30), keduanya warga asal Desa Rejoagung, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang.
Kasat Resnarkoba Polres Jombang, AKP Ahmad Yani mengatakan, kedua tersangka ini merupakan target operasi (TO). Setelah ditangkap dan dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti serbuk haram dari tangan keduanya.
“Jadi mereka ditangkap sekitar pukul 04:00 WIB, setelah pulang dari dugem di wilayah Mojokerto,” ucapnya, Selasa 22/10/24.
Kedua tersangka ini ditangkap secara bersamaan. Dari tangan Dany, petugas berhasil menyita barang bukti 1 plastik klip diduga sabu dengan berat kotor 0,75 Gram, beserta seperangkat alat hisapnya, 1 timbangan elektrik, 1 pipet kaca diduga berisi sabu dengan berat kotor 1,77 Gram, uang tunai Rp. 500.000,- serta sebuah ponsel.
Sedangkan, dari tangan tersangka Faisal, ditemukan 7 klip plastik berisi sabu dengan total berat kotor 62,45 gram, satu timbangan elektrik serta satu ponsel.
“Dari keterangan keduanya, mereka mendapatkan keuntungan sekitar Rp. 400.000 tiap gram nya,” terang Yani.
Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keduanya dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU R.I. No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika. “Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun kurungan penjara,” pungkas Yani.