Nyambi Jualan Pil Koplo, Pencari Biawak Diringkus Unit Reskrim Polsek Mojowarno

  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com – Jajaran Unit Reskrim Polsek Mojowarno meringkus dua orang pengedar obat keras berbahaya (okerbaya). Dari tangan keduanya, ribuan butir pil dobel L siap edar berhasil diamankan.

Dua pengedar tersebut yakni, Yoyok Styawan (32), warga Desa Bedahlawak, Kecamatan Tembelang, yang merupakan seorang residivis. Kemudian Joko Harianto (23), warga Dusun/Desa Kedungbetik, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang. Joko diketahui sehari-harinya bekerja mencari biawak dan tokek.

Baca Juga

Kapolsek Mojowarno, AKP Trisula Hadi Warjianto mengatakan, penangkapan keduanya bermula dari laporan bahwa di SPBU Desa Selorejo, Kecamatan Mojowarno, sering dijadikan tempat transaksi narkoba.

“Kita melakukan penyelidikan sampai akhirnya pada hari Rabu (18/09), sekira jam 02:30 WIB, berhasil menangkap Joko,” ucapnya, Kamis 19/09/24.

Saat diinterogasi, lanjut Trisula, Joko mengaku mendapatkan pil setan tersebut dari tersangka Yoyok. Polisi kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan pria yang merupakan residivis dalam kasus yang sama.

“Hari itu juga sekira pukul 05:30 WIB, kita tangkap Yoyok di rumahnya,” tuturnya.

Saat polisi melakukan penggeledahan di rumah Yoyok, ditemukan barang bukti Pil dobel L siap edar yang dibungkus plastik klip, dengan total keseluruhan 1784 butir, uang tunai Rp 2.500.000 serta 1 unit ponsel. Sedangkan, dari tersangka Joko, petugas mengamankan 215 butir Pil dobel L.

“Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 435 UU RI No 17 tahun 2023 tentang kesehatan. Ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun,” pungkas Trisula.

Menurut keterangan salah satu tersangka, yakni Yoyok, ia mendapatkan barang tersebut dari seseorang dengan nama alias Codot. Ia mendapat barang tersebut dengan cara sistem ranjau, sehingga ia tidak mengenal sama sekali dengan Codot.

Yoyok juga mengaku, jika ia mendapatkan keuntungan 500 ribu dari satu botol pil koplo yang ia jual.

Berita Terkait