JOMBANG, KabarJombang.com – Jumlah Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) Kabupaten Jombang berkurang. Dari yang awalnya 695 Bacaleg kini hanya tersisa 588 orang. Artinya ada sekitar 107 Bacaleg yang mundur.
Hal itu diketahui setelah pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jombang melakukan tahapan verifikasi berkas Bacaleg tahap kedua.
Komisioner KPU Jombang Divisi Teknis Penyelenggara, As’ad Choirudin menyebut, jika jumlah Bacaleg di Jombang berkurang. Ada yang mundur dan diberhentikan oleh partai.
Jumlah Bacaleg yang berkurang itu diketahui dari berkas yang masuk ke KPU Jombang guna verifikasi tahap kedua. Ada beberapa alasan mengapa Bacaleg di Jombang berkurang.
“107 orang mundur ada juga yang sebagian diberhentikan oleh partai politik (Parpol),” ucapnya, Rabu (19/7/2023).
Terdapat Bacaleg yang tidak melakukan perbaikan berkas karena mengundurkan diri, juga ada yang dicoret oleh parpol. Hal itu membuat jumlah Bacaleg berkurang yang awalnya 695 kini hanya menjadi 588 orang saja.
Lebih lanjut, dari data KPU Jombang, dengan jumlah tersisa 588 Bacaleg itu, detailnya hanya puluhan yang memenuhi syarat. Sementara ratusan Bacaleg dinyatakan belum memenuhi syarat.
“63 orang memenuhi syarat, 525 orang belum memenuhi syarat,” katanya.
Proses verifikasi ini nantinya akan dilakukan sampai tanggal 6 Agustus 2023, tujuannya guna menentukan status berkas dari Bacaleg. Lebih lanjut, untuk Bacaleg yang telah memenuhi syarat akan masuk ke Daftar Calon Sementara (DCS).
Setelah tahapan itu, barulah nanti akan dilakukan pencermatan mulai dari pengaturan nomor urut hingga dapil oleh setiap parpol. Jika tahapan itu rampung, barulah pada tanggal 19 Agustus 2023 pihak KPU Jombang akan mengumumkan daftar calon sementara yang telah ditetapkan.