TRENGGALEK, KabarJombang.com – Dua santri di sebuah pondok pesantren di Trenggalek, yakni GD (14) dan LM (15) menjadi korban penganiayaan oknum pengajarnya.
Salah satu korban dilaporkan mengalami patah tulang di bagian pergelangan tangan
Kasatreskrim Polres Trenggalek, Iptu Agus Salim mengatakan, peristiwa penganiayaan terjadi pada Kamis (20/1/2023) sore di pondok pesantren. Pelaku berinisial MDP masih berusia 17 tahun, dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
MDP merupakan ustaz muda binaan salah satu ponpes ternama di Ponorogo yang sedang menjalani masa pengabdian sebagai guru di Kabupaten Trenggalek.
“Kami sudah periksa saksi, korban, juga terlapor. Dan setelah dilakukan gelar perkara tadi siang, hasilnya saudara MDP kami tetapkan sebagai tersangka,” kata Iptu Agus Salim dikutip dari Antara, Sabtu (21/1/2023).
MDP terancam dijerat UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Adapun dugaan penganiayaan itu dilaporkan Purwanto, wali salah satu santri yang jadi korban. Dia tak terima anaknya jadi korban penganiayaan, bahkan hingga harus dirawat di IGD.
“Saya baru tahu setelah mendapat kabar dari wali santri lain yang mengatakan anak saya masuk IGD. Ternyata mengalami penganiayaan oleh ustadznya sendiri,” kata Purwanto.
“Kami tidak ingin kasus serupa terjadi pada santri yang lain,” tambahnya.
GD telah menjalani tindakan operasi. Sementara korban LM sempat mengalami nyeri pinggang, tetapi saat ini hanya menjalani rawat jalan.
Humas RSUD dr Soedomo Trenggalek, Sujiono, mengatakan pasien GD mengalami patah tulang tertutup pada pergelangan tangan kiri. Menurutnya, operasi berjalan lancar.
Sujiono memastikan pihaknya proaktif memantau perkembangan kondisi kedua pasien pasca tindakan operasi.