JAKARTA, KabarJombang.com – Jajaran Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia mengamankan sebanyak 25 jaksa dan pegawai yang menyalahgunakan wewenang sepanjang tahun 2022.
“Melalui Tim Pam SDO (Sumber Daya Organisasi) selama periode Januari sampai dengan Desember 2022, telah melakukan pengamanan terhadap 25 orang jaksa/pegawai yang terindikasi melakukan penyalahgunaan kewenangan,” tulis Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspen) Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Senin (2/12/2022).
Dari jumlah 25 orang itu, sebanyak 9 orang terindikasi dalam pemerasan, 11 orang terindikasi dalam intervensi proyek, dan 2 orang terindikasi sebagai jaksa gadungan.
Kemudian, masing-masing satu orang terindikasi dalam perkara tindak pidana umum, penjualan barang bukti, dan benturan kepentingan.
Dalam periode yang sama, Tim Jamintel telah membangun 543 Posko Pemilu di seluruh Kejaksaan melalui Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi atau Kepala Kejaksaan Negeri yang tersebar diseluruh Indonesia baik ditingkat pusat, provinsi dan kota/kabupaten.
Selain itu, sebanyak 173 orang buronan juga ditangkap selama periode tahun 2022.
“Buron dalam perkara tindak pidana korupsi 95 orang. Buron dalam perkara non perkara tindak pidana korupsi: 78 orang,” ujar Ketut dalam keterangan tertulisnya.
Ketut juga menyampaikan capaian kinerja Tim Pemberantasan Mafia Tanah Tahun 2022.
Menurutnya, sejak dibuka Hotline Pengaduan Pemberantasan Mafia Tanah di Nomor WhatsApp 081914150227, hingga tanggal 05 Desember 2022 telah diterima 641 laporan pengaduan (lapdu).
Dari 641 lapdu tersebut, telah diteruskan penanganannya ke masing-masing Kejaksaan Tinggi di seluruh Indonesia dan terdapat 247 lapdu telah ditindaklanjuti oleh 28 Kejaksaan Tinggi.
“Sementara sisanya sebanyak 394 lapdu masih menunggu data pendukung,” katanya.
Rincian tindak lanjut dari 247 lapdu tersebut, yakni sebanyak 14 laporan diteruskan ke Bidang Tindak Pidana Umum, 17 laporan diteruskan ke Bidang Tindak Pidana Khusus, dan 12 laporan diteruskan ke Kepolisian Negara RI.
Ada juga laporan yang dihentikan. Dengan rincian, 19 laporan karena tidak terkonfirmasi, 16 laporan dihentikan dengan alasan tidak ditemukan kerugian negara, 46 laporan dihentikan dengan alasan bukan perkara mafia tanah.
Kemudian, ada 2 laporan telah dilakukan mediasi, serta 119 laporan masih dalam proses pengumpulan data (puldata) atau pengumpulan keterangan (pulbaket).
“Sepanjang Januari sampai dengan Desember 2022, telah dilaksanakan 259 kegiatan cegah tangkal yang terdiri dari 222 kegiatan cegah baru; 32 kegiatan cegah perpanjangan; dan 5 kegiatan cabut cegah,” kata Ketut.