JOMBANG, KabarJombang.com – Puluhan emak-emak di Jombang diduga jadi korban penipuan oleh seorang ibu rumah tangga bernama Anita Witasari warga Perumda Mahameru, Jombang. Penipuan tersebut, bermodus dengan meminjam sejumlah uang.
Menurut salah satu korban, Nurhayati warga Perum Widya Graha Jombang mengaku, awalnya pelaku meminjam beberapa juta dan dikembalikan. Bahkan hingga beberapa kali juga dikembalikan. Namun peminjaman yang terakhir dengan nilai hampir Rp500 juta, pelaku tidak mengembalikan uang tersebut.
Tidak hanya itu, pelaku ternyata juga meminjam nama sejumlah emak-emak warga Perumda Mahameru Jombang di beberapa RT untuk meminjam uang di Koperasi. Namun, pinjaman tersebut tidak dilunasi, sehingga para emak-emak ini yang ditagih oleh Koperasi.
“Ya sebenarnya pelaku ini tetangga sendiri, kita mau meminjami nama untuk dibuat utang ke Koperasi karena kita ya saling percaya. Eh ternyata banyak ibu-ibu di RT lain juga menjadi korban,” kata korban.
Korban juga menuturkan, pelaku juga pernah berjanji akan menjual rumahnya untuk membayar utang tersebut. Namun ternyata, pelaku hanya berjanji hingga bertahun-tahun.
“Bahkan kita sempat temui dan bertanda-tangan di atas materai, dia berjanji mau membayar utangnya dengan menjual rumah. Namun ternyata setelah kita bantu carikan pembeli, katanya rumah itu tidak dijual dan sertifikatnya juga digadaikan di Bank,” imbuh korban.
Tidak hanya itu, korban juga sempat melaporkan hal itu ke Kepolisian. Namun laporannya ditolak dengan alasan hal tersebut merupakan kasus Perdata.
“Saya merasa aneh, tiba-tiba laporan kita di SP3 kan (pemberhentian penyidikan). Padahal pelapor belum pernah dipanggil untuk gelar perkara. Kata penyidik sudah melakukan gelar Perkara, tapi kami selaku pelapor tidak dilibatkan, tiba-tiba muncul SP3. Ini kan aneh,” Kata kuasa hukum korban, Dian Indah Nuraini.
Bahkan sejumlah emak-emak yang lain, juga sempat beramai-ramai melaporkan pelaku ke Polisi, namun laporan mereka ditolak karena dianggap kasus perdata.
Dian juga menjelaskan, bahwa kasus ini sudah pernah dimintakan mediasi ke perangkat desa setempat, namun pelaku enggan datang saat mediasi tersebut dengan berbagai alasan.
“Bahkan pihak Desa pun angkat tangan. Dia di rumah, ndak mau membukakan pintu saat didatangi,” imbuh Dian.
Bahkan, menurut Dian, Pelaku juga memiliki pengacara dalam kasus tersebut. Ia pun menyayangkan, karena pelaku bisa menyewa pengacara, namun enggan membayar utangnya.
“Dan pengacara dari pihak pelaku jelas menyatakan bahwa klienya tidak akan membayar hutang sepeserpun. Dan itu pernah disampaikan kepada pihak kuasa hukum korban,” pungkasnya.
Dian pun mengaku telah melaporkan kejadian ini ke Polda Jatim dan melaporkan tindakan penyidik Polres Jombang yang dianggap tidak profesional.