JOMBANG, KabarJombang.com – Kementerian Agama(Kemenag) RI secara resmi mencabutizin Pondok Pesantren Majmaal Bahrain, Shiddiqiyah, Ploso Jombang.
Hal tersebut diungkapkan Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Waryono, jika nomor statistik dan tanda daftar pesantren Shiddiqiyyah telah dibekukan.
“Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang di dalamnya diduga melakukan pelanggaran hukum berat,” tegas Waryono di Jakarta, dikutip dari CNN Indonesia, Kamis (7/7/2022).
Tindakan tersebut diambil, menyusul salah satu pimpinan pesantren tersebut, yakni MSAT yang merupakan DPO Polda Jatim atas kasus pencabulan terhadap santriwatinya. Selain itu, pihak pesantren juga dianggap menghalang-halangi proses hukum yang menjerat MSAT.
“Kemenag mendukung penuh langkah hukum yang telah diambil pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus tersebut,” terang Waryono.
Waryono juga menambahkan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Kanwil Kemenag Jawa Timur, Kankemenag Jombang, serta pihak-pihak terkait untuk memastikan bahwa para santri tetap dapat melanjutkan proses belajar dan memperoleh akses pendidikan yang semestinya.
“Yang tidak kalah penting agar para orang tua santri ataupun keluarganya dapat memahami keputusan yang diambil dan membantu pihak Kemenag. Jangan khawatir, Kemenag akan bersinergi dengan pesantren dan madrasah di lingkup Kemenag untuk kelanjutan pendidikan para santri,” pungkas Waryono.