Jadi Otak Pencurian Motor, Pasutri di Jombang Diringkus Polisi

Caption : Beberapa unit motor hasil dari kejahatan 5 komplotan (18/4/2022)./Ema/
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com – Lima orang pelaku pencurian sepeda motor dan tindak kekerasan berhasil diringkus polisi, dua di antaranya adalah Pasangan suami istri (pasutri).

Pasangan suami istri (pasutri) ini, sekaligus menjadi otak kejahatan. Sedangkan tiga orang lainnya masih berusia di bawah umur.

Baca Juga

Inisial kelima orang yang ditangkap tersebut adalah ADS (20) dan istrinya NF (18). Kemudian ABY (14), FRA (15) dan BM (15). Semua tersangka satu kampung asal Kecamatan Kabuh, Jombang.

“Pengungkapan kasus curas ini dari beberapa laporan yang kami terima. Dari lima tersangka, dua di antaranya suami istri, kemudian tiga orang merupakan anak di bawah umur,” ujar Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Giadi Nugraha, Senin (18/4/2022).

Terungkapnya kasus curas ini berdasarkan penyelidikan dari CCTV yang ada di lokasi kejadian perkara. Dari analisa itu, kemudian didapati ciri-ciri yang identik dengan beberapa tersangka. Polisi pun kemudian melakukan penangkapan.

Untuk menjalankan misinya, para tersangka berbagi peran. Pasutri berusia muda tersebut, berboncengan mencari mangsa. Setelah dapat mangsa, si perempuan turun dari motor lalu mengalihkan perhatian dengan kesalahan.

“Korban ke rumah kosong untuk minta maaf. Di saat itu, kelompok lainnya mengambil barang dan sepeda motor korban,” ungkapnya.

Dari pengakuan tersangka, modus ini sudah satu tahun dijalankan. Sedikitnya ada 6 tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Jombang. Namun, berdasar pengakuan tersangka, mereka melakukannya di 2022 dan lebih dari 6 TKP.

“Dalam aksinya, komplotan lima orang ini melakukan secara bersama-sama. Yang mengotaki adalah tersangka suami istri ini,” jelasnya.

Lanjut Giadi, mereka juga membawa senjata tajam saat menjalankan aksi. Namun, sajam itu hanya untuk berjaga-jaga sekaligus menakut-nakuti korbannya. Dari beberapa laporan, korbannya ada yang dipukuli, tetapi tidak sampai dilukai denga sajam.

“Mereka pernah menodongkan senjatanya kepada korban, tapi tidak melukai. Itu terjadi di wilayah Kecamatan Tembelang,” ujarnya.

Hasil kejahatan berupa beberapa unit sepeda motor masih belum ada yang terjual. Rencananya motor itu akan dijual secara beragam bentuk, ada yang dijual utuh ada juga bentuk pretelan. “Untuk rencana penjualan di Jombang saja,” kata AKP Giadi Nugraha.

Dalam ungkap kasus tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti sebanyak enam unit sepeda motor, senjata tajam, dan protolan mesin motor.

“Tersangka dijerat pasal 365, pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun,” pungkasnya.

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait