JOMBANG, KabarJombang.com – Unit Reskrim Polsek Diwek berhasil menggagalkan peredaran 70 ribu butir obat keras terlarang dan narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Kabupaten Jombang, pada bulan Ramadan. Dua orang tersangka ditangkap dalam ungkap kasus tersebut.
Mereka adalah berinisial AS (38), pria asal Desa Cukir, Kecamatan Diwek dan MS (27), warga Kemambang, kecamatan Diwek. Mereka berdua ditangkap di belakang Pasar Cukir, Desa Cukir Kecamatan Diwek.
Kapolsek Diwek AKP Dwi Basuki Nugroho mengatakan, pengungkapan peredaran puluhan ribu butir obat terlarang atau kerap disebut pil koplo itu dilakukan pada Minggu (10/4/2022) sekitar pukul 01.30 WIB dini hari.
Barang bukti yang diamankan 70 lotop atau 70 ribu butir pil dobel L, 1 buah kardus warna coklat, seperangkat alat hisap atau bong, pipet kaca dengan berat kotor 1,01 gram sabu, 1 timbangan digital, 1 bendel klip plastik, 1 buah buku catatan penjualan serta 1 unit ponsel.
“Lokasi penangkapannya di belakang Pasar Cukir, Desa Cukir, Kecamatan Diwek, Jombang,” kata AKP Dwi Basuki, Selasa (12/4/2022) siang.
Awalnya, Kamis (7/4/2022) sekira jam 21.00 WIB, anggota Unit Reskrim Polsek Diwek mendapat informasi dari Masyarakat tentang peredaran narkotika dan pil koplo di parkiran Pabrik Gula Cukir.
“Kemudian kami tindaklanjuti informasi itu dengan melakukan serangkaian penyelidikan. Dan dua hari kemudian, Sabtu (9/4/2022) sekitar jam 23.00 Wib di lokasi parkiran PG Cukir ditemukan 1 buah kardus yang diduga berisikan pil dobel L,” kata Kapolsek Diwek.
Kardus tak bertuan itu, kata AKP Basuki, tidak langsung diambil petugas. Untuk mengetahui pemiliknya, petugas sengaja membiarkannya sembari melakukan pengintaian di sekitar lokasi.
“Keesokan harinya sekitar pukul 01.30 Wib, kami melihat 2 orang laki-laki datang dan mengambil kardus tersebut,” ujar mantan Kasat Samapta Polres Jombang tersebut.
AKP Dwi Basuki yang saat itu berada di lokasi bersama anggota langsung menyergap dua orang tersebut yakni AS dan MS. Keduanya dibawa ke Mapolsek Diwek berikut barang bukti kardus tersebut.
“Setelah kami periksa, kardus itu berisikan 70 botol @ 1000 butir pil dobel L dengan jumlah total 70 ribu butir pil dobel L,” katanya.
Hasil pengembangan dari kedua tersangka, petugas menyita seperangkat alat isap atau bong, pipet kaca dengan berat kotor 1,01 gram, 1 timbangan digital, 1 bendel klip plastik, 1 buah buku catatan penjualan, 1 unit dan HP.
“Kami menduga mereka merupakan pengedar narkoba di wilayah Jombang. Untuk jaringan di atasnya masih kami kembangkan dengan memeriksa para tersangka,” ujarnya.
AKP Basuki menegaskan, kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Keduanya dikenakan pasal 114 ayat 1 Jo pasal 112 ayat 1 Jo pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 196 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.