JOMBANG, Kabarjombang.com – Terkait lepasnya aset tanah eks Waduk Mojoagung, Pemerintah Kabupaten Jombang dianggap tidak serius menangani persoalan tersebut. Bahkan Pemkab terkesan tutup mata terkait aset tersebut.
Bukan hanya itu, Sekertaris Daerah Kabupaten Jombang (Sekdakab) menganggap bahwa tanah aset tanah eks Waduk Mojoagung tersebut nilainya murahan alias terlalu kecil.
Hal tersebut diungkapkan sekertaris Daerah (Sekda) Agus Purnomo saat memberi penjelassan melalui jaringan seluler kepada KabarJombang.com.
Ia mengatakan kalau aset tanah eks Waduk Mojoagung tersebut nilainya terlalu kecil. Menurutnya ada aset tanah pemerintah pengairan yang juga hilang dan perlu perhatian dan nilainnya jauh lebih besar dari pada tanah eks Waduk Mojoagung.
“Kalau mau menelusiri jangan mencari aset-aset yang regane (harganya) murahan, tanah pengairan yang sebelahnya Rel kereta api itu nilainya besar di tegah kota, sedangkan eks waduk nilanya murahan karena tempatnya di desa. Itu yang perlu ditelusuri karena nilainya besar karena berada di tengah kota,” katanya, Sabtu (26/2/2022).
Kepala Inspektorat Jombang, Eka Suprasetya selaku anggota tim penyalamat aset daerah mengatakan, akan berkoordinasi dengan tim pemulihan aset untuk menelusuri aset tersebut.
“Nanti kita kordinasi dengan Tim Pemulihan Aset, kita harus tahu dulu asetnya siapa saja itu soalnya kita belum punya data yang otentik terkait eks Waduk Mojagung tersebut. Itu dulu kan aset provinsi makanya dicari dahulu asal-usulnya, surat-suratnya, maka dari itu kita akan kordinasi dengan tim penyelamat aset daerah, Inspektorat, DPKAD, Kejaksaan dan bagian Hukum,” katanya pada KabarJombang.
“Kami belum berani menjustifikasi dulu, kan perlu dikumpulkan bukti-buktinya kalau dulu sertifikatnya bagaimana kita belum berani mengambil kesimpulan, karena bukti-bukti yang lengkap ada di pengairan, sedangkan mengenai aset tersebut murahan atau nilainya besar dan kecil kita tidak tahu karena yang kita usut terkait asetnya saja bukan nilainya,” terangnya, Rabu (2/3/2022)
Sementara itu Ketua Dewan Penasehat LSM KOMPAK Jombang Wibisono, meminta kepada Pemkab jombang bersama DPRD agar secepatnya mengusut tanah aset daerah yang telah raib tersebut.
“Sekali lagi agar tidak dikatakan Pemkab lemot, Tim penyelamat aset daerah harus bergerak cepat meminta bantuan hukum kepada kejaksaan selaku jaksa pengacara negara untuk mengusut tuntas aset daerah yang sudah banyak berpindah tangan tersebut,” terangnya.
“Sebagai pintu masuk untuk mengusut aset-aset daerah yang raib tersebut, menurut kami, harus dimulai dulu dari kepemilikan tanah eks waduk di Desa Gambiran Mojoagung sejumlah 16 kavling seluas kurang lebih 5000 m2, karena faktanya sekarang tanah eks waduk telah dikuasai oleh seorang pengusaha,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumya Tanah Aset Daerah, Eks Waduk Seluas Kurang lebih 5.000 m2 yang berada di Desa Gambiran, kecamatan Mojoagung, Kabuapten Jombang yang terletak di sebelah perempatan lampu merah mojoagung sudah berpindah tangan ke orang lain.
Menurut salah satu nara sumber yang enggan disebutkan namanya mengatakan, eks waduk di Kecamatan Mojoagung itu dulu milik Dinas Pengairan Provinsi Jawa Timur yang dihibahkan untuk pegawai golongan rendah yang belum memiliki rumah. Namun tanah seluas kurang lebih 5.000 m2 tersebut sudah dijual ke salah seorang pengusaha bernama Heri.