Terkait Tanah Hibah di Mojoagung, Mantan Pejabat Pengairan : Kok Bisa Aset Negara Jadi Hak milik

Caption : Tanah aset negara yang dihibahkan ke pegawai pengairan namun sudah jadi milik perorangan
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com – Terkait tanah aset negara eks waduk di desa Gambiran, Kecamatan Mojoagung, Jombang, yang berpindah tangan ke individu dinilai janggal.

Kaswari, salah satu warga Jombang mengatakan, perpindahan tanah aset negara ke tangan individu dan diperjualbelikan tersebut seharusnya tidak terjadi. Lantaran menurutnya, hibah berupa aset negara tidak boleh dipindah tangankan.

Baca Juga

‘’Hibah adalah mekanisme peralihan hak atas tanah selain AJB dan waris dalam aturan yang berlaku tidak boleh dijual (pindah tangankan). Setahu saya aturannya Ada dalam SK menteri pertanahan tentang hak kepemilikan dan peralihan hak atas tanah maka dari ini persoalan ini harus diusut, supaya aset-aset pemerintah tidak hilang alias berpindah tangan,“ terang Kaswari.

Bahkan, salah satu mantan petinggi Dinas pengairan yang namanya enggan disebutkan mengatakan, tanah eks waduk Mojoagung tersebut, sepengetahuannya merupakan aset Dinas Pengairan Provinsi Jawa Timur. Kemudian dihibahkan ke masing-masing pengawai untuk membangun rumah.

“Bukan hanya di Mojoagung saja, hampir semua eks waduk wilayah Kabupaten Jombang setahu saya juga seperti itu sudah berpindah tangan. Dulu yang mendapatkan tidak hanya pegawai rendahan saja, para kepala dinas juga ada yang mendapatkan. Sempat pada waktu itu saya iri kok enak yang orang-orang pengairan mendapatkan bagian tanah eks waduk, sedangkan prosesnya itu zamanya kepalanya, Pak Gutomo,” terangnya.

Menurutnya, ketika tanah eks waduk itu sudah dihibahkan dan bersertifikat hak milik masing-masing pegawai, sebetulnya boleh saja dijual tidak ada masalah. Namun, yang menjadi persoalan adalah bagaimana aset negara bisa jadi hak milik.

“Ini kalau di usut bisa jadi masalah bagi BPN yang mengeluarkan sertifikat
dan yang memberi rekom dinas pengairan. Yang perlu jadi pertanyakan prosesnya tanah negara yang menjadi aset negara untuk waduk, kok langsung bisa menjadi hak milik mestinya gak boleh. Harusnya hak guna atau hak pakai atau digunakan pemerintah lagi bisa untuk pasar, Mall dan lain-lain yang bermafaat untuk pemerintah,” terangnya pada kabarjombang.com, Jumat (25/2/2022).

Terpisah, Kepala Dinas PUPR Jombang Bayu Pancoro Adi saat dikonfirmasi perihal tersebut mengatakan, dulu prosesnya ketika transisi otonomi daerah, dari provinsi ke daerah.

“Kalau proses tepatnya kurang faham, itu dulu hibahnya kepada perorangan pegawai pengairan. Sedangkan kalau di depan tanah eks waduk ada papan tulisan itu Tanah Aset Daerah Pemerintah kabupaten jombang itu yang kurang paham, kalau memang ada tulisan seperti itu berati masuk aset pemda. Setahu saya dulu itu eks tanah waduk di patok-patok, dihibahkan untuk rumah pegawai pengairan yang belum mempunyai rumah. Mengenai aturan boleh tidak dijual karena aturan sudah berubah tiga kali kalau mengacu pada aturan saat ini, hibah dijual tidak boleh. Hibah pemerintah ke masyarakat itu diperbolehkan asalakan bukan aset pemerintah,” terangnya.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Jombang, Muhammad Nashulloh saat dikonfirmasi mengatakan, terkait Aset tanah negara Eks Waduk Mojoagung apakah tercatat di aset pemerintah daerah atau tidak hal itu masih jadi perhatian pembahasan Tim penyelamat aset. Di antaranya tim penyelamat aset adalah kejaksaan.

“Untuk sementara belum bisa beri setatemen dulu menungu hasil dari tim penyelamatan aset daerah. Itu hibah atau aset daerah belum tahu kita pelajari nunggu perkembangan selanjutnya nati saya kabari,” jawabnya pada KabarJombang melalui via telpon, Jumat (25/2/2022).

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait