JOMBANG, KabarJombang.com – Putri Bupati Jombang, Ema Umiyyatul Chusnah atau yang akrab disapa Ning Emma bersama suaminya Aidil Mustofa digugat perkara wanprestasi atau ingkar janji atas utang piutang sebesar Rp 2,6 miliar di Pengadilan Negeri (PN) Jombang.
Gugatan terhadap anggota DPR RI dan suaminya tersebut dilayangkan Mochammad Rodly pada Rabu, 8 Juni 2021 dengan nomor pekrkara No.41/Pdt.G/021/PN.Jbg.
Humas PN Jombang, Hakim M Riduansyah membenarkan perkara yang menyeret anak Bupati Jombang itu.
“Benar, perkara tentang wanprestasi dan sesuai dengan jadwal di SIPP, sidang pertama tanggal 15 Juni 2021,” katanya, kepada KabarJombang.com, beberapa waktu lalu.
Kuasa hukum Ning Ema dan Gus Aidil, Mohammad Sholahuddin mengungkapkan awal permasalahan itu terjadi, dari pertemanan baik dan atas dasar itikad baik terjadi pinjam meminjam sejumlah uang sekitar dua tahun yang lalu.
“Dalam beberapa kurun waktu, sudah dikembalikan oleh klien saya atau tergugat. Namun memang belum lunas,” tuturnya pada KabarJombang.com, Sabtu (12/6/2021).
Dari apa yang dilontarkan oleh penggugat, Sholahuddin menyayangkan jika kliennya yang sudah membayar kewajiban untuk mengembalikan utang seolah-olah mangkir.
“Sudah ada upaya pengembalian, sudah hampir setengah dikembalikan uangnya namun memang belum lunas dan upaya angsuran-angsuran terus dilakukan. Buktinya ada, tanggal sekian bayar sekian dan ada catatan bukti jika pernah menyerahkan uang untuk pembayaran,” tegasnya.
Menurut kuasa hukumnya, tergugat atau kliennya itu sudah melakukan kewajibannya namun masih ada kekurangan. Jika didalilkan sebagai wanprestasi terkesan tergugat seolah-oleh tidak membayar sama sekali.
“Kita akan membuktikan di persidangan. Namun karena perkara perdata, kita berusaha melakukan penyelesaian diluar pengadilan. Disamping itu dipengadilaan juga ada mediasi,” imbuhnya.
Lebih lanjut, kata Solahuddin kliennya akan berupaya melunasinya, sebab karena pandemi covid-19 segala aspek maupun keuangan juga ikut terdampak.
Ia menuturkan jika utang piutang tersebut merupakan perjanjian dibawah tangan. Tidak ada detail perjanjian, hanya sekedar “perkataan” pelunasan sebelum tahun 2021. Hanya saja akibat pandemi covid-19 ini menjadi terganggu.
“Klien kami berupaya melunasi tapi tidak sekali tempo langsung lunas. Dan klien kami sadar diri kalau utang itu harus dibayar. Sekaligus kita juga akan menjaga tali silaturahmi antara klien dan penggugat. Jangan sampai pecah seduluran karena awalnya kan itidak baik,” tegas Solahudin.
Terpisah kuasa hukum penggugat, Sugiarto mengatakan jika perkara tersebut merupakan kasus perdata masalah hutang piutang, dapat diselesaikan maka akan dilakukan pencabutan.
“Ini kan masalah perdata masalah hutang piutang sudah satu tahun belum dibayar, kalau memang dibayar kita cabut, kalau tidak ya kita lanjutkan sampai proses putusan dari Pengadilan,” tuturnya. (Daniel Eko/Diana Kusuma Negara)