Sidang Dugaan Utang Piutang Putri Bupati Jombang, Penggugat Bawa 11 Bukti

Sidang lanjutan dugaan utang piutang putri Bupati Jombang, Ema Umiyyatul Chusnah alias Ning Ema serta Aidil Mustofa alias Gus Aidil kembali di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Kamis (9/9/2021). KabarJombang.com/M Faiz H/
Sidang lanjutan dugaan utang piutang putri Bupati Jombang, Ema Umiyyatul Chusnah alias Ning Ema serta Aidil Mustofa alias Gus Aidil kembali di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Kamis (9/9/2021). KabarJombang.com/M Faiz H/
  • Whatsapp

JOMBANG, Kabar Jombang.com – Sidang lanjutan gugatan perdata, dugaan wanprestasi utang piutang sebesar Rp 2,6 miliar dengan tergugat Ema Umiyyatul Chusnah alias Ning Ema serta Aidil Mustofa alias Gus Aidil kembali di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Kamis (9/9/2021).

Dalam persidangan itu memasuki dalam tahap kelengkapan bukti yang sempat ditolak pada persidangan sebelumnya. Kelengkapan tersebut dilakukan oleh pihak penggugat yakni Mochamad Rodly melalui kuasa hukumnya, Agus Solahuddin menyampaikan bahwa telah membawa bukti tambahan, yakni rekaman CCTV dan KTP asli.

Baca Juga

“Untuk sidang hari ini dari kami menambahkan alat bukti, seperti yang sudah tadi berikan yaitu KTP dan video rekaman CCTV yang menggambarkan tergugat mengambil uang di rumah penggugat. Selain itu ditambahkan juga dengan bukti klarifikasi tentang utang piutang kakak kandung tergugat di kediaman penggugat,” ujarnya, Kamis (9/9/2021).

Dari sejumlah kelengkapan bukti yang dikatakan sudah diserahkan sebanyak 11 barang pembuktian, Agus meyakini bahwa dari video yang diberikan tersebut sudah betul jikalau tergugat mengambil uang di rumah penggugat.

“Sangat jelas sekali di video itu, maka itu kami meyakini bahwa dari bukti tersebut adalah betul-betul videonya tergugat mengambil uang di rumahnya penggugat,” tuturnya.

Agus menyampaikan bahwa dalam video yang itu dikatakan nominal yang diserahkan dari penggugat terhadap tergugat yakni sebesar Rp 220 juta. Maka langkah selanjutnya yang akan dilakukannya, dengan memberikan pernyataan bukti saksi.

“Nominal yang diserahkan dalam video itu Rp 220 juta kalau tidak salah. Untuk langkah selanjutnya adalah bukti saksi, jikalau kami sudah mempersiapkan saksi, siapa saja yang mengambil uang di rumah penggugat,” pungkas Agus Sholahuddin.

Sementara kuasa hukumnya putri Bupati Jombang, Solahuddin mengatakan bahwa sidang lanjutnya itu masih dalam tahap melengkapi bukti-bukti dari penggugat. Dikarenakan menurutnya pada sidang sebelumnya, terdapat beberapa bukti yang dicabut.

“Sidang hari ini masih dilakukan pemeriksaan kelengkapan bukti dari penggugat, karena di persidangan sebelumnya terdapat bukti yang masih dicabut. Kalau soal bukti yang sudah diberikan terhadap 11 bukti termasuk dari video tadi yang disampaikan,” tuturnya.

Sementara video yang diberikan oleh penggugat tersebut dikatakan Solahuddin bahwa masih tidak sesuai subtasinya. Seperti yang disampaikan, dari video itu masih belum tampak bukti waktu transaksi, dan percakapan yang tidak terdengar. Sehingga dari bukti video yang diberikan tersebut dipastikannya akan dibantah.

“Bukti-bukti diantaranya itu adalah video yang disampaikan tadi, tapi setelah kami lihat proses serah terimanya tidak terlihat dan rekaman suaranya juga tidak terdengar. Karena gambaran pada video itu hanay sekedar pamitan di halaman rumah, dengan itu menurut kami pasti akan kami bantah itu. Untuk kelanjutan sidang nanti akan dilakukan pada tanggal 16,” jelasnya sembari memungkasi.

Diketahui bahwa perkara perdata wanprestasi utang piutang yang mencatut nama putri Bupati Jombang dengan register 41/Pdt.G/2021/PN Jbg dengan nilai sengketa sebesar Rp 2,6 milliar, termasuk dalam gugatan tersebut diharuskan ganti kerugian Rp 1,1 miliar.

Ditambah dengan menyatakan sah dan berharga sita jaminan sebidang tanah beserta bangunan diatasnya yang berada di Jalan KH. Wahab Khasbulloh, Dusun Tambak Beras Tengah, RT/RW: 03/03, Desa Tambak Rejo, Kecamatan Jombang.

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait