Dugaan Keterlibatan Jaksa di Jombang dalam Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim, Aliansi LSM Tantang Kajari Tindak Tegas

Foto : Wibisono penasehat Aliansi LSM Jombang. (Istimewa)
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com – Kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan dana hibah sebesar Rp 3.151.500.000 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) Tahun Anggaran 2021 kembali mencuat.

Dana tersebut dialokasikan untuk 21 Kelompok Masyarakat (Pokmas) di Kabupaten Jombang. Yang mengejutkan, kasus ini menyeret nama seorang jaksa di Kejaksaan Negeri Jombang.

Baca Juga

Terkait hal ini, Wibisono, penasehat Aliansi LSM Jombang, memberikan tanggapan serius mengenai peran kejaksaan dalam penegakan hukum. Menurutnya, kejaksaan memiliki peran yang sangat strategis dalam setiap proses hukum, terutama dalam menentukan apakah suatu kasus layak untuk diajukan ke pengadilan atau tidak.

“Jaksa itu sangat berperan, sangat strategis sekali. Karena kejaksaan itu sebagai pengendalian proses perkara di sisi-sisi hukum. Kedudukannya sangat strategis, sentralis di dalam penegakan hukum. Karena hanya kejaksaan yang dapat menentukan apakah suatu kasus diajukan pengadilan atau tidak. Ini kalau aparatnya sudah bobrok, itu kan ya sulit di dalam penegakan hukum,” ujar Wibisono kepada awak media, Sabtu (16/11/2024).

Wibisono menekankan bahwa jika aparat penegak hukum yang seharusnya menjaga integritasnya justru terlibat dalam pelanggaran hukum, maka hal tersebut akan merusak kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan itu sendiri.

Menyikapi kasus yang melibatkan oknum jaksa ini, Wibisono mengingatkan bahwa kejaksaan harus bertindak tegas dan profesional. “Sekali lagi, kejaksaan itu perannya sangat strategis di dalam penegakan hukum. Itu harapannya dari LSM di Kabupaten Jombang terkait hal tersebut,” tegasnya.

Wibisono juga menambahkan bahwa jika dugaan keterlibatan jaksa dalam kasus ini terbukti, maka langkah hukum yang tegas harus segera diambil. “Harus ditindak secara tegas kalau memang terbukti melakukan pelanggaran hukum. Karena ini menjadi sebuah preseden buruk kalau tidak ada tindakan hukum di kemudian hari,” tegasnya.

Meski demikian, Wibisono mengungkapkan bahwa Aliansi LSM Jombang memilih untuk memberikan kesempatan kepada Kejaksaan Negeri Jombang untuk bekerja secara profesional dan menuntaskan penyelidikan kasus ini. “Kita sementara positive thinking saja menunggu kerja dari Kejaksaan Negeri Jombang untuk menindaklanjuti kasus itu. Kita positive thinking dulu,” ungkapnya.

Namun, Wibisono menegaskan bahwa Kejaksaan Negeri Jombang, terutama Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jombang, harus berani mengambil langkah tegas terhadap anak buahnya jika terbukti terlibat dalam tindak pidana korupsi. “Oh iyalah, kalau memang terbukti, Kajari harus berani menindak anak buahnya,” pungkasnya.

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait