Mulai Selasa 18 Mei 2021, Bus AKAP dan AKDP Mulai Beroperasi di Terminal Jombang

Bus antar kota dalam provinsi. KabarJombang.com/Daniel Eko/
Bus antar kota dalam provinsi. KabarJombang.com/Daniel Eko/
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com – Selama adanya larangan mudik transportasi angkutan darat dilarang beroperasi pada 6-17 Mei 2021. Besok (18/5/2021) kegiatan operasional bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) dan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) sudah bisa beroperasi.

Kasi Dal Ops UPT P3 LLAJ Mojokerto Dishub Provinsi Jatim, Yoyok Kristyowahono mengatakan, esok hari kendaraan transportasi angkutan darat diperbolehkan operasional.

Baca Juga

“Benar besok boleh beroperasi. Itupun jika tidak ada perubahan nanti sore,” ungkapnya kepada KabarJombang.com, Senin (17/5/2021).

Selama ini, pihaknya tidak melarang untuk operasi bus skala kecil atau bisa dikatakan bus UMKM untuk beroperasi. Sedangkan bus skala besar atau ritel pihaknya tidak mengizinkan.

“Untuk bus kecil sejak adanya larang mudik itu, saya persilahkan jalan. Tapi dilihat dulu apakah ada penumpangnya? Rugi solar apa tidak, kan kasihan kalau jalan tapi nihil penumpang,” jelasnya.

Yoyok selaku memegang wilayah kerja Mojokerto-Jombang mengizinkan beroperasi bus kecil atau UMKM yang membawa pekerja pabrik, bakul sayuran salah satunya bus jurusan Mojokerto-Sidoarjo tanpa memberikan stiker.

“Kalau untuk bus armada besar wajib berstiker. Selama ini penumpang bus yang beroperasi dengan membawa wiraswasta dan pekerja freelance wajib membawa surat keterangan dari desa. Sedangkan pekerja pabrik harus membawa surat dengan stempel basah dan surat rapid tes,” jelasnya.

Menanggapi adanya perpanjangan penyeketan di beberapa Kota/Kabupaten pada tanggal 18 sampai dengan 24 Mei 2021 dalam antisipasi arus balik dan penekanan penyebaran virus corona pihaknya mengatakan segala persyaratan bergantung kepada pihak-pihak terkait salah satunya petugas kepolisian.

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait