JOMBANG, KabarJombang.com – Kementerian Agama (Kemenag) Jombang, memperbolehkan masyarakat melaksanakan ibadah salat tarawih berjamaah di masjid atau musala saat masa pandemi covid-19.
Selain tarawih sesuai dengan surat edaran Menteri Agama RI Nomor 03 Tahun 2021, buka puasa bersama juga diperbolehkan.
“Untuk pelaksanaan bulan Ramadan 2021 ini himbauan dan panduannya, Kemenag Jombang mengikuti surat edaran Menag RI. Jadi, berdasarkan isi SE-nya untuk ibadah salat tarawih dan buka bersama diperbolehkan, tapi dengan syarat harus disiplin prokes,” kata Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat (Kasi Bimas) Kemenag Jombang, Ilham Rohim, Kamis (8/4/2021).
Dikatakannya, dalam panduan SE Menag RI Nomor 03 Tahun 2021 tentang panduan ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1442 H/2021 M, telah menyatakan dipoin ketiga dan empat bahwa kegiatan buka puasa bersama yang tetap dilaksanakan, harus mematuhi pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50 persen dari kapasitas ruangan dan menghindari kerumunan.
Kemudian untuk dipoin empat menyatakan bahwa pengurus masjid atau musala dapat menyelenggarakan kegiatan ibadah seperti salat fardu lima waktu, salat tarawih dan witir, tadarus Alquran, dan iktikaf. Dengan pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50 persen dari kapasitas masjid atau musala.
“Dan para jamaah ini juga harus tetap menerapkan prokes secara ketat, menjaga jarak, dan membawa sajadah atau mukena masing-masing,” ujarnya.
Ilham juga berpesan agar para pengurus dan pengelola masjid maupun musala menunjuk petugas dalam penerapan prokes. Seperti penyemprotan disinfektan secara teratur, menyediakan sarana cuci tangan di pintu masuk masjid atau musala, menggunakan masker, dan menjaga jarak.