Viral Jual Daging Kurban di Medsos, Kiai Jombang: Penerima Sah Menjualnya

Foto: Ilustrasi dibuat menggunakan AI.
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com – Fenomena jual beli daging kurban di media sosial, khususnya Facebook, kerap memicu polemik di tengah masyarakat. Menanggapi hal tersebut, Pengasuh Pondok Pesantren Al-Aqobah, KH Ahmad Junaidi Hidayat, memberikan penjelasan terkait hukum menjual daging kurban menurut pandangan fikih Islam.

Menurut Kiai Junaidi, hukum menjual daging kurban bergantung pada siapa pihak yang melakukan penjualan. Ia menegaskan, panitia kurban maupun orang yang berkurban (sahibul kurban) tidak diperbolehkan menjual daging kurban.

Baca Juga

“Kalau yang menjual panitia tentu tidak boleh, atau yang berkurban (sahibul kurban) tentu tidak boleh,” ujar Kiai Junaidi saat dikonfirmasi, Jumat (29/5/2026).

Namun, ketentuan itu berbeda bagi masyarakat yang menerima pembagian daging kurban. Menurutnya, penerima memiliki hak penuh atas daging yang telah diterimanya.

Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia itu menjelaskan, setelah daging diserahkan kepada penerima, status kepemilikannya telah berpindah secara sempurna atau dalam istilah fikih disebut Milkut Tam.

“Tapi kalau yang diberi, oleh panitia sudah dikasih lalu kemudian dijual, ya tidak apa-apa. Itu terserah mereka yang diberi,” jelasnya.

Ia menambahkan, penerima bebas memanfaatkan daging kurban sesuai kebutuhan, baik dikonsumsi sendiri, diberikan kepada orang lain, maupun dijual, terlebih dalam kondisi ekonomi sulit.

“Penerima ini mau makan sendiri boleh, mau dijual boleh, mau dikasih orang lain juga tidak masalah. Karena sifatnya sudah menjadi miliknya, dia sudah pada posisi pemilik atau tamlik atas barang itu,” tambahnya.

Kiai Junaidi juga menilai, perdebatan terkait penerima kurban yang menjual daging untuk memenuhi kebutuhan pokok lain tidak perlu dipersoalkan.

“Misalkan di kondisi ekonomi sulit, yang menerima tidak punya beras tapi punya banyak daging kurban, lalu dijual buat beli beras, ya boleh. Mau dipakai untuk ngopi pun terserah dia karena sudah menjadi miliknya,” tuturnya.

Sebagai penutup, ia kembali menegaskan batasan yang dilarang dalam syariat Islam.

“Yang tidak boleh menjual adalah panitia atau orang yang berkurban. Tapi kalau yang diberi, bebas untuk memanfaatkannya,” pungkasnya.

Berita Terkait