Gagal Curi Barang Belanjaan di Pasar Mojoagung Jombang, Pria 42 Tahun Diamankan Warga

Ilustrasi pencurian.
Ilustrasi pencurian.
  • Whatsapp

MOJOAGUNG, KabarJombang.com – Seorang pencuri barang belanjaan di Pasar Mojoagung, Kabupaten Jombang diamankan warga, Jumat (26/3/2021).

ADP (42) warga Kecamatan Mojowarno diamankan warga, karena kepergok mengambil barang belanjaan yang ada di motor seorang ibu rumah tangga, sekira pukul 07.30 WIB.

Baca Juga

“Seorang tersangka diketahui mencuri barang belanjaan korban yang ditaruh di motor kemudian dibawa lari, korban sempat melihatnya dan berteriak dan dikejar sama warga,” tutur Kapolsek Mojoagung, Kompol Purwo Admojo pada KabarJombang.com Jumat (26/3/2021).

Setelah menerima laporan tersebut pihaknya mengamankan tersangka beserta barang bukti yang ada dengan tafsiran seharga Rp 800 ribu.

“Kami amankan tersangka berikut barang bukti yang ada meliputi sepeda motor Honda Revo, 10 bungkus rokok, 4 buah minuman kaleng, 5 kaleng susu, dan satu box obat batuk,” jelasnya.

Akibat ulah tersangka dengan melakukan aksi pencurian dan melawan hukum akan mendekam dibalik jeruji tahanan.

“Tersangaka dikenakan pasal pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHP, dan kami akan lakukan proses lanjutan,” pungkas Purwo.

 

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait