Sidang Sengketa Tanah Yayasan Shiddiqiyah Ploso Jombang, Ditunda

Sidang sengketa tanah shiddiqiyah. (Diana)
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com- Sidang kedua gugatan yayasan pendidikan shiddiqiyah Ploso kepada anak Kiai di Pengadilan Negeri (PN) Jombang kembali ditunda. Hal ini menunggu proses mediasi menyusul prinsipal atau pihak dalam persidangan tidak hadir.

Diketahui pihak turut tergugat yakni Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jombang tidak menghadiri persidangan kedua yang digelar pada Kamis (25/3/2021) tentang sengketa tanah seluas 1.030 m² di Desa Losari, Kecamatan Ploso. Maka majelis hakim mengarahkan untuk melakukan mediasi.

Baca Juga

“Dalam proses mediasi kami akan menunjuk Hakim senior untuk menjadi mediator. Diantara dua belah pihak dengan hadirnya semua principal. Dan terkait sidang perkara untuk hari ini saya tunda sampai menunggu proses mediasi,”kata Hakim Katua Anry Widyo Laksono menutup persidangan pada Kamis (25/3/2021).

Kuasa hukum tergugat 1, Edy Harianto mengatakan, untuk perkara yang ditangani pihaknya akan menjalani proses hukum yang akan dihadapinya.

“Saat ini sidang masih ditunda sampai proses mediasi dilakukan. Jadi belum masuk babak sidangnya, dan kami hanya mengikuti jalannya proses persidangan saja nanti seperti apa,”katanya usai sidang.

Terpisah saat ditemui kuasa hukum dari pihak penggugat , Poerwanto mengatakan, jika saat ini masih mengikuti proses mediasi dan sedang menjadwalkan waktu mediasi yang akan dilakukan dari kedua belah pihak.

“Sidang kedua masih ditunda karena pihak BPN tidak hadir di persidangan. Dan proses yang dilalui harus dengan mediasi dulu dengam hakim yang sudah ditunjuk tadi. Habis ini kita akan ketemu dengan mediator untuk atur jadwal memulai mediasi,”ungkapnya.

Persidangan tersebut digelar berawal dari gugatan yang dilayangkan pihak penggugat yakni KH Muktar Mu’thi Pimpinan Pondok Shiddiqiyah bersama Yayasan Pendidikan Shiddiqiyah (YPS) Ploso, Jombang kepada tergugat Lu’luil Azaliyah dan Buadi, terkait sengketa tanah yang telah dibalik nama oleh tergugat dengan perbuatan melawan hukum.

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait