JOMBANG, (kabarjombang.com) – Kasus kecelakaan yang menewaskan Suwanan (50) warga Desa Jatibanjar Kecamatan Ploso, yang bertabrakan dengan mobil dinas (Mobdin) Camat Ngusikan, Siswanto (58) menuju ke tingkat penyidikan. Dari data yang diperoleh dari penyidikan polisi, kasus tersebut masih berlanjut hingga saat ini.
Menurut Kanit Laka Polres Jombang Ipda Trisula, hingga saat ini polisi sudah memeriksa beberapa saksi untuk dimintai keterangan dalam kasus yang menewaskan satu orang tersebut. “Hingga saat ini kita sudah memeriksa 2 saksi, termasuk pengemudi mobil Panther berplat nomor S 432 WP milik Siswanto,” ujar Trisula melalui anggotanya, Rabu (18/5/2016).
Tak hanya itu, polisi juga mengamankan kedua barang bukti berupa mobil Panther yang dikendarai Siswanto dan motor Honda Revo berplat nomor S 5766 KJ yang dikendarai Suwanan, korban tewas di lokasi bersama temannya Yanto yang mengalami luka-luka.
Selain itu, polisi juga menunggu hasil visum terhadap korban untuk melengkapi berkas-berkas penyidikan. “Hingga saat ini kita masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi – saksi, untuk keperluan penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Lebih dari itu, pihaknya juga mewajibkan terhadap Siswanto untuk wajib lapor hingga kasus tersebut selesai di mata hukum. “Kita juga mewajibkan terhadap saksi, untuk wajib lapor di kantor untuk sewaktu-waktu dimintai keterangan terhadapnya,” tegasnya.
Meski demikian, pihaknya mengatakan tidak melakukan penahan terhadap Siswanto, pasalnya hingga saat ini belum cukup bukti untuk merubah status saksi kepadanya menjadi tersangka. “Kita mewajibkan saksi untuk absen di kantor, itu untuk keperluan agar pihaknya koperatif saat sewaktu-waktu dimintai keterangan,” paparnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Suwanan (50), warga Desa Jatibanjar Kecamatan Ploso, tewas di lokasi kejadian setelah mengalami tabrakan dengan mobil dinas (Mobdin) Camat Ngusikan, Senin (16/5), sekitar pukul 18.00 WIB. (ari)
Baca Juga : Ditabrak Mobdin Camat, Pria Warga Kecamatan Ploso Tewas di Lokasi