Terkait Kasus Dana Hibah KONI Jombang, Seorang Anggota Dewan Diperiksa Kejari

Sekretariat KONI Jombang. (Foto: Dokumen KJ).
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com – Kasus dana hibah KONI Jombang, terus berlanjut. Terkait kasus dugaan penyimpangan dana hibah KONI ini, seorang anggota DPRD Jombang, diperiksa Kejari sebagai saksi.

Pemeriksaan terhadap oknum Wakil Ketua DPRD Jombang, Farid AF ini, menunjukkan jika pengungkapan kasus dana hibah KONI Jombang tersebut tidak main-main.

Baca Juga

Kasi Pidana Khusus (Kapidsus) Kejaksaan Negeri Jombang, Muhammad Sholahudin mengatakan, pemeriksaan Farid, karena ketika itu, Farid AF sebagai Koordinator Futsal Porprov tahun 2019 lalu.

“Diperiksa karena saat itu menjabat sebagai Koordinator Futsal Porprov 2019. Kaitannya dengan pra Porprov dan saat Porprov nya,” ucapnya, Minggu (11/10/2020).

Menurutnya, pemeriksaan Farid AF yang sebagai saksi itu dilakukan selama sekitar tiga jam dengan sebanyak 40 pertanyaan.

Dikatakan, dalam kasus KONI ada dua pos penggunaan anggaran yang cukup besar. Yaitu pos kesekretariatan dan Cabang Olahraga (Cabor).

Dijelaskan, kedua pos tersebut terdapat laporan pengguaan anggaran. Anggaran tersebut dipakai untuk sekertariat dan cabor. Untuk cabor, anggaran dibagi per cabang disesuaikan kebutuhan.

“Di lapangan dalam pelaksanaanya ada droping anggaran langsung ke cabor rata-rata Rp 20 juta sampai Rp 25 juta,” bebernya.

Proses penyidikan masih terus berlanjut, tidak menutup kemungkinan akan ada beberapa saksi lagi yang akan di panggil Kejaksaan.

“Masih proses penyidikan, setelah itu baru bisa menetapkan tersangka,” pungkasnya.

Sejauh ini Kejari Jombang, sudah memeriksa sebanyak 20 orang saksi untuk proses penyidikan. Dari pemeriksaan dokumen secara detail, pihak Kejaksaan menemukan unsur kerugian negara sekitar Rp 100 juta hingga Rp 200 juta.

 

 

 

 

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait