JOMBANG, KabarJombang.com – Guna mendukung proses belajar mengajar melalui online, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Jombang, Agus Purnomo, memberikan kewenangan kepada pihak sekolah baik SD dan SMP memanfaatkan dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) untuk membeli pulsa atau paket data internet bagi siswa.
Kewenangan tersebut diberikan selama masa Covid-19 berlangsung. Menyusul, adanya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) nomor 8 tahun 2020 tentang juknis dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) reguler dan Permendikbud nomor 19 tahun 2020 tentang perubahan atas Permendikbud nomor 8 tahun 2020 tentang juknis dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) reguler.
“Semua kami memberikan kewenangan kepada Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) untuk menggunakan dana BOS bagi keperluan pembelian paket internet bagi siswa,” kata Agus Purnomo, Minggu (3/5/2020)
Teknisnya, lanjut Agus Purnomo, dalam bantuan kuota internet ini diberikan kebijakan kepada setiap kepala sekolah untuk menentukan. Apabila ada siswa kurang mampu dan butuh kuota, boleh disalurkan.
“Kami serahkan ke kepala sekolahnya, yang penting kegunaannya jelas dan ada laporan pertanggungjawaban,” katanya.
Agus Purnomo mengatakan, selama ini proses belajar mengajar online antara guru dengan siswa di rumah, tidak ada kendala berarti. Untuk Dana BOS, sebagian sudah digunakan untuk pengadaan tempat cuci tangan, hand sanitizer, dan ketentuan lain sesuai aturan.
“Dengan berlakunya aturan itu, kita langsung menerapkan penggunaan dana BOS. Hanya saja, untuk kuota internet, ini hal baru karena ada kehati-hatian dalam mengelola dana BOS,” tandasnya.