PETERONGAN, KabarJombang.com – Anggota Polsek Peterongan Jombang meringkus dua pengedar pil koplo hampir secara bersamaan. Keduanya yakni, Febri Sigit Prastiyo (20) dan Sodik Santoso (27).
Mereka merupakan warga Dusun Bogorejo Desa Kalang Semanding Kecamatan Perak. Dua pengedar itu diringkus anggota Polsek Peterongan ditempat dan jam yang berbeda. Namun, keduanya diketahui merupakan satu jaringan.
Kapolsek Peterongan, AKP Sugianto mengatakan, penangkapan ini berawal dari informasi salah satu saksi berinisial L. Dari L polisi menyita sebanyak 9 butir pil koplo dimana L mengaku barang haram ini dia dapat dari salah seorang pengedar bernama Febri.
Atas informasi ini, selanjutnya Polisi bergerak dan mendapatkan informasi bahwa transaksi pil koplo ini kerap dilakukan didepan sebuag minimarket di sekitar Pasar Peterongan.
“Setelah kami selidiki ternyata benar kami bisa menangkap Febri diduga pengedar di depan Indomaret Peterongan,” ujarnya, Selasa (12/11/2019).
Febri kemudian dibawa Polisi ke Mapolsek Peterongan untuk prosss hukum lebih lanjut. Kepada Polisi, Febri mengaku mendapatkan pasokan barang haram ini dari pengedar yang juga tetangganya sendiri bernama Sodik Santoso.
“Dari sinilah kami bergerak meringkus Sodik dirumahnya,” terangnya.
Dari tangan Sodik, disita barang bukti sebanyak 286 butir pil jenis dobel L. Pil haram ini disimpan disalam sebuah kaleng plastik. Selain itu juga didita sejumlah yang yang diduga merupakan hasil transaksi penjualan pil setan tersebut. Tak hanya itu, Polisi juga menyita sebuah HP yang diduga selama ink dipakai sebagai sarana transaksi narkoba.
“Kedua pelaku kami jerat dengan pasal 196 Undang-Undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan,” pungkasnya.