JOMBANG, KabarJombang.com – Tersangka Reza Ardiansyah alias Bajol (24), merupakan salah satu pengedar narkotika jenis sabu-sabu, tergolong memiliki omzet besar.
Ini terungkap pada rekonstruksi tersangka Reza yang digelar Satuan Reserse Narkoba Polres Jombang, Kamis (24/10/2019).
Dalam rekonstruksi ini, pemuda yang sehari-hari menjadi jagal sapi ini ditangkap saat sedang sibuk menimbang kristal haram itu di rumahnya, yakni di Desa Sambongdukuh, Kecamatan Jombang Kota, pada Sabtu (19/10/2019).
Saat diinterogasi, tersangka mengaku mendapatkan barang dari bandar asal Surabaya. Hanya saja, untuk mengungkap bandar besar ini, polisi masih kesulitan lantaran pengambilannya menggunakan sistem ranjau.
“Bajol kami tangkap dari informasi pengedar sebelumnya yang kami tangkap, jadi ini memang putusnya di pengendali, karena mengunakan nomor pribadi dan yang bisa menghubungi hanya pengendali ini,” ungkap AKP Mochammad Mukid, Kasat Reserse Narkoba Polres Jombang, usai rekonstruksi.
Mukid menjelaskan, pelaku mengaku tertarik mengedarkan narkotika lantaran tergiur dengan keuntungan besar yang bisa didapat dengan cepat. Setiap satu gram sabu-sabu yang diperoleh dengan harga Rp 1,4 juta, dia jual dengan harga Rp 2,4 juta.
“Jadi sekali pengambilan 5 gram sabu-sabu, dia dapat untung Rp 5 juta, dalam satu minggu dia mengambil dua kali,” terangnya.
Penangkapan terhadap Reza Ardiansyah alias Bajol ini, setelah polisi menangkap Agus Sulistyono alias Potro (36) warga Desa Pulo Lor.
Pria yang bekerja sebagai makelar sepeda motor ini dibekuk di seputaran jalan Pahlawan Kelurahan Kepanjen. Saat itu, pelaku tengah berada didepan sebuah rumah kos.
Dari Potro, selanjutnya diperoleh informasi tentang pengedar lain yakni Bajol.
“Total barang bukti yang kami sita dari bajol lebih dari 5 gram, dibagi dalam tiga plastik klip dengan berat berbeda masing-masing, 4,06 gram, 1,10 gram dan 0,44 gram, total 5,60 gram sabu yang kami temukan,” tandasnya.
Kedua pelaku kini masih menjalani proses penyidikan di Satuan Resnarkoba Polres Jombang. “Keduanya terancam dijerat dengan pasal 114,112 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkasnya.
Jurnalis: Muji Lestari
Editor: Sutono Abdillah