JOMBANG, KabarJombang.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang secara resmi menetapkan Pranajaya, Kepala Desa (Kades) Dukuhmojo, Kecamatan Mojoagung, sebagai tersangka korupsi Dana Desa (DD) tahun 2018.
Kepastian ini disampaikan setelah Kejari melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yaitu, Sekretaris Desa (Sekdes), Bendahara, hingga Tim Pelaksana Kegiatan (TPK).
“Ada dua obyek alokasi anggaran yang diduga dipergunakan untuk keperluan pribadi. Pertama anggaran fisik, serta yang kedua anggaran non fisik,” kata Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus), M Salahuddin, Kamis (22/8/2019).
Menurutnya, penyimpangan anggaran pembangunan fisik yang dimasksud berupa pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) yang berlokasi di Dusun Kemodo Selatan senilai Rp 257.830.000. Sedangkan anggaran non fisik berupa bantuan untuk lembaga sebesar Rp 20.600.000.
“Kendati telah kita tetapkan sebagai tersangka, pihak kami belum melakukan penahanan. Karena masih ada beberapa tahapan lagi yang masih harus kita tempuh,” jelas Kasi Pidsus.
Tahapan yang segera dilalui, sambung Salahuddin, berupa pengumpulan barang bukti. Setelah semua tahapan dilalui, proses penahanan segera dijalankan.
“Tersangka kita kenakan pasal 2 ayat 1 jo pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, dan denda paling banyak 1 miliar rupiah,” pungkasnya.
Jurnalis: Beny Hendro
Editor: Sutono Abdillah
Artikel ini juga tayang di FaktualNews.co berjudul: Korupsi Dana Desa, Kades Dukuhmojo Jombang Ditetapkan Jadi Tersangka