KABARJOMBANG.COM – Nasib tragis dialami RN (16), remaja putri yang masih duduk di bangku SMP asal Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang. Dirinya harus menerima kenyataan pahit, setelah menjadi korban pelampiasan nafsu bejat tiga teman lelakinya, di sebuah bangunan kosong sebelah minimarket Desa Sentul, Kecamatan Tembelang.
Dari kejadian yang menimpa putrinya, orang tua RN kemudian melapor ke Polres Jombang. Hingga kemudian, polisi berhasil membekuk dua dari tiga tersangka. Keduanya yakni AE (17), warga Sidokaton, Kecamatan Kudu dan IF (17), warga Desa Kedungbetik, Kecamatan Kesamben. Sementara satu tersangka lain, yakni UN (17) warga Sepanjang, Kabupaten Sidoarjo, masih dalam perburuan.
Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Azi Pratas Guspitu mengatakan, peristiwa persetubuhan itu terjadi, bermula pada Senin (11/12/209), saat itu korban diajak oleh HN, pergi ke kawasan Ploso, Jombang, sekitar pukul 16.00 WIB.
Belum sampai di tujuan, HN berhenti di Jalan Raya Sentul, Kecamatan Tembelang. Disitu, korban juga diajak HN menuju bangunan kosong samping minimarket untuk menemui teman-temannya sesama anak jalanan (Anjal).
Beberapa saat kemudian, salah satu dari mereka menyodorkan dua kaleng kecil lem. Lem itu kemudian dihirup secara bergantian. Pesta mabuk lem pun terjadi, hingga korban tidak sadarkan diri. Saat korban tak sadar itulah, muncul niat jahat ketiga pelaku untuk menyetubuhi korban.
Korban pun kemudian dipaksa untuk melayani birahi ketiga pelaku di bangunan kosong itu. UN, IF dan AE menikmati tubuh gadis ABG itu layaknya hubungan suami istri secara bergantian. Usai melampiaskan nafsunya, ketiga pelaku lalu pergi begitu saja meninggalkan lokasi.
Orang tua korban yang tak terima anak gadisnya jadi korban persetubuhan, akhirnya melaporkan kasus ini ke polisi, hingga akhirnya dua pelaku berhasil ditangkap di depan Pasar Babat, Lamongan.
“Dua pelaku mengakui semua perbuatannya. Mereka saat ini sedang menjalani pemeriksaan. Untuk satu tersangka lain masih dalam pengejaran. Pelaku masuk daftar DPO (daftar pencarian orang), dan kita sudah mengantongi ciri-ciri serta identitas pelaku,” papar AKP Azi, Rabu (13/2/2019).
Selain menangkap dua tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa, mini set warna putih, kaos lengan pendek warna putih, celana dalam warna merah, celana pendek warna biru jeans, serta celana trining warna biru kombinasi kuning.
“Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 81 UU RI tentang Perlindungan Anak,” pungkasnya. (nas/kj)