Setelah Lama Jadi TO, Pengedar Sabu Asal Diwek Diringkus

Tersangka  Farid alias Cuplis, dan barang buktinya. (Ft: Anggit).
  • Whatsapp

DIWEK, KabarJombang.com – Setelah lama jadi Target Operasi (TO) kasus narkotika. Akhirnya M Farid alias Cuplis (25) warga Dusun Gedangan, Desa Desa Ngudirejo, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang. ditangkap polisi.

Farid ditangka petugas Minggu (11/10/2929) lalu. pukul 11.30 WIB. Ketika itu, dia berada dalam warung di jalan Empusedah Kelurahan Jelakombo, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang.

Baca Juga

Kasat Resnarkoba Polres Jombang, AKP Moch. Mukid menjelaskan, selama ini tersangka sudah menjadi TO.

“Sudah kami TO sejak lama. Alhamdulullah berhasil kami tangkap, berikut barangbuktinya, “ujar AKP M Mukid, Rabu (14/10/2020).

Sementara barng bukti yang diamankan adalah, sebuah plastik klip terbungkus kertas yang berisi sabu dengan berat kotor 0,24, gram. Sebuah Hp putih berikut sim cardnya,” jelasnya, Rabu (14/10/2020).

Untuk proses hukum lebih lanjut, tersangka dan barang bukti di bawa ke kantor Satresnarkoba Polres Jombang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Atas perilakunya ini, Farid terjerat pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UURI no.35 tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka terancam hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar,” jelasnya.

 

 

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait