Syarat Pasangan Nikah Siri Bisa Bikin Kartu Keluarga

Ilustrasi menikah.
Ilustrasi menikah.
  • Whatsapp

KabarJombang.com – Pasangan yang menikah secara siri atau dibawah tangan, saat ini bisa kartu keluarga (KK).

Dirjen Kependudukkan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri, Zudan Arif Fakrullah mengatakan bahwa penduduk Indonesia wajib memiliki KK. Begitu juga untuk pasangan yang menikah hanya secara siri.

Baca Juga

“Semua penduduk Indonesia wajib terdata di Kartu Keluarga. Saya ulangi, semua penduduk Indonesia wajib terdata di dalam Kartu Keluarga. Bagi yang nikah siri bisa dimasukkan dalam satu KK,” katanya seperti dikutip KabarJombang.com dari SindoNews, Kamis (7/10/2021).

Zudan menegaskan bahwa Dukcapil tidak menikahkan pasangan tersebut, hanya mencatatkan telah terjadi perkawinan. Sehingga nantinya KK bagi pasangan yang menikah siri akan berbeda dari KK biasanya.

“Kami dari Dukcapil tidak menikahkan tetapi hanya mencatat telah terjadinya perkawinan. Nanti di dalam Kartu Keluarga akan tertulis nikah belum tercatat atau kawin belum tercatat. Itu artinya nikah siri,” ungkapnya.

Meski begitu dia mengatakan pasangan nikah siri harus memenuhi syarat yang ditetapkan. Di antaranya adalah membuat surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) terkait adanya pernikahan tersebut.

“Syaratnya apa? Membuat SPTJM surat pernyataan tanggung jawab mutlak kebenaran pasangan suami istri diketahui dua saksi,” pungkasnya.

 

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait