JAKARTA, KabarJombang.com – Kementerian Agama RI baru saja mengusulkan kenaikan biaya haji (Bipih) yang harus dibayar Jamaah menjadi Rp 69,20 juta. Hal itu berarti biaya haji tahun ini melonjak nyaris dua kali lipat dari tahun lalu yang sebesar Rp 39,8 juta.
Biaya haji yang sebesar Rp 69,20 juta itu merupakan 70% dari usulan rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang mencapai Rp98.893.909,11, sementara 30% sisanya ditanggung dana nilai manfaat yang sebesar Rp 29,7 juta.
Salah satu alasan dari kenaikan biaya haji ini ditujukan untuk menjaga keberlangsungan dana nilai manfaat di masa depan.
Seperti diketahui, bipih merupakan salah satu komponen BPIH, yang harus ditanggung jamaah. Bipih meliputi biaya penerbangan, visa, biaya hidup, dan sebagian akomodasi di Mekkah dan Madinah.
Komponen yang dibebankan langsung jamaah, digunakan untuk membayar:
1) Biaya Penerbangan dari Embarkasi ke Arab Saudi (PP) sebesar Rp33.979.784,00
2) Akomodasi Makkah Rp18.768.000
3) Akomodasi Madinah Rp5.601.840
4) Living Cost Rp4.080.000
5) Visa Rp1.224.000
6) Paket Layanan Masyair Rp5.540.109.
Lalu bagaimana dengan biaya haji di Negeri Jiran Malaysia?
Mengutip laman resmi tabunghaji.gov.my, pemerintah Malaysia mengungkapkan biaya haji per jamaah untuk warga negaranya yakni sebesar MYR 28.632 atau setara dengan Rp 100,64 juta (kurs Rp 3.515).
Biaya tersebut digunakan untuk memenuhi semua kebutuhan termasuk penerbangan, transportasi, akomodasi di Makkah dan Madinah, makan dan pembayaran ke Pemerintah Arab Saudi.
Meski demikian angka ini bukan final dan besaran yang dibayarkan dapat berbeda untuk setiap individu karena terdapat subsidi yang diberikan oleh pemerintah.
Subsidi tersebut dibagi menjadi dua kategori yakni B40 (bottom 40) atau penduduk dengan pendapatan 40% terbawah dan kategori Bukan B40 untuk selebihnya.
Adapun pembiayaan final bagi B40 ditetapkan sebesar MYR 10.980 (Rp 38,59 juta) dan memperoleh subsidi hingga 62%. Sedangkan yang masuk dalam kategori Bukan B40 diwajibkan membayar MYR 12.980 (Rp 45,62 juta) dengan subsidi bantuan yang diperoleh mencapai 55% dari total biaya haji keseluruhan.
Subsidi biaya haji di Malaysia diberikan oleh pemerintah lewat Tabung Haji, sebuah lembaga pengelola dana haji yang dibentuk pemerintah Negeri Jiran tersebut. Sementara untuk warga negara Malaysia yang berangkat haji untuk kedua kalinya, dikenakan penuh tanpa adanya potongan subsidi.
Secara keseluruhan besaran total ongkos biaya haji di Malaysia dan Indonesia relatif sama dan berada di kisaran Rp 100 juta. Ongkos haji Malaysia sedikit lebih besar, namun hanya 1,76% lebih mahal dari Indonesia. Meski demikian jumlah langsung dibayarkan penduduk Malaysia jauh lebih kecil karena subsidi jumbo dari pemerintah yang setidaknya mencapai 55%.
Dari angka beban langsung yang ditanggung jamaah, warga Malaysia untuk kategori tertinggi – Bukan B40 – membayar 34% lebih rendah dari pada yang dibayarkan masyarakat Indonesia, khusus untuk yang melaksanakan ibadah haji pertama kali.