JAKARTA, KabarJombang.com – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar mengatakan, masyarakat tidak perlu khawatir dengan usulan perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) dari 6 tahun menjadi 9 tahun.
Sebab, jika kinerjanya buruk, kades bisa diberhentikan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Masyarakat jangan khawatir, karena pemerintah dalam hal ini Kemendagri punya kewenangan memberhentikan kades yang kinerjanya sangat buruk,” ujar Abdul Halim dilansir dari siaran pers Kemendes PDTT, Jumat (20/1/2023).
“Dengan begitu, warga desa tidak perlu menunggu selama sembilan tahun untuk mengganti kades yang kinerjanya sangat buruk,” katanya lagi.
Abdul Halim mengungkapkan, ada mekanisme bahwa Menteri Dalam Negeri (Mendagri) atas nama presiden berhak memberhentikan bupati atau wali kota ketika kinerjanya sangat buruk.
“Nah, kalau bupati dan wali kota saja bisa diberhentikan ditengah jalan apalagi kades,” ujarnya.
Abdul Halim mengatakan, masa jabatan kades yang diusulkan selama sembilan tahun akan memberikan banyak manfaat bagi masyarakat desa.
Salah satunya, para kades akan punya lebih banyak waktu untuk mensejahterakan warganya.
Selain itu, pembangunan di desa dapat lebih efektif dan tidak terpengaruh oleh dinamika politik akibat pemilihan kepala desa (pilkades).
“Yang diuntungkan dengan kondisi ini adalah warga. Dan yang tidak kalah pentingnya adalah warga masyarakat tidak perlu terlalu sering menghadapi suasana ketegangan yang tidak produktif. Karena yang enggak produktif enggak cuma kepala desanya tapi juga warganya,” kata Abdul Halim.
Lebih lanjut, ia mengatakan, fakta konflik polarisasi pasca-pilkades nyaris terjadi di seluruh desa.
Akibatnya, pembangunan tersendat dan beragam aktivitas di desa juga terbengkalai.
“Artinya, apa yg dirasakan kepala desa sudah saya rasakan bahkan sebelum saya jd Ketua DPRD. Saya mengikuti tahapan politik di pilkades. Saya mencermati bagaimana kampanye yang waktu itu,” ujar kakak politisi Muhaimin Iskandar asal Jombang itu.
Sehingga, dengan mempertimbangkan kondisi di lapangan, para pakar menyebutkan ketegangan konflik pasca-pilkades akan lebih mudah diredam jika masa jabatan ditambah.
Abdul Halim juga mengatakan, penambahan masa jabatan kades juga sudah dikaji secara akademis sehingga sesuai antara kebutuhan dan tindakan yang diambil.
“Oleh karena itu, periodisasi tersebut bukan menjadi arogansi kades, tetapi menjawab kebutuhan untuk menyelesaikan konflik pasca pilkades,” katanya lagi.
Diberitakan sebelumnya, Presiden Jokowi menyetujui usulan masa jabatan kades selama sembilan tahun.
Hal itu disampaikan politisi PDI-P Budiman Sudjatmiko setelah bertemu Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta pada Selasa (17/1/2023) lalu.
Menurut Budiman, masa jabatan selama sembilan tahun itu merupakan salah satu poin dari tuntutan dari 15.000 kepala desa yang berdemonstrasi hari itu.
Saat membicarakan soal tuntutan itu, kata Budiman, Presiden Jokowi menyatakan sepakat.
Presiden juga menilai tuntutan itu masuk akal karena dinamika pemerintahan di desa berbeda dengan di kota.
Sementara itu, Ketua DPR Puan Maharani mengatakan, pihaknya akan berdiskusi dengan pemerintah untuk mencari solusi terkait tuntutan para kades yang meminta masa jabatan diperpanjang dari enam tahun jadi 9 tahun.
“Kami nantinya akan berdialog, berdiskusi, dan berbicara dengan pemerintah bagaimana jalan tengah atau jalan keluarnya. Apa yang menjadi aspirasi dari para kades ini bisa mendapatkan solusinya,” ujar Puan saat ditemui di Gedung DPR, Kamis (19/1/2023).
Puan mengungkapkan, dalam merevisi sebuah Undang-Undang (UU), tentu diperlukan kesepakatan antara pemerintah dan DPR.