JOMBANG, KabarJombang.com – Pemerintah Kabupaten Jombang memastikan akan mengambil tindakan tegas terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) yang nekat berjualan di kawasan zona merah. Langkah ini diambil sebagai respons cepat atas tuntutan Forum Rembug Masyarakat Jombang (FRMJ) dalam aksi massa yang digelar Selasa (7/4/2026) lalu.
Sebagai tahap awal, Pemkab kini tengah menggencarkan pendataan, pemetaan, serta sosialisasi melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebelum eksekusi penertiban resmi dilakukan di sepanjang Jalan KH Ahmad Dahlan dan area Alun-alun Jombang.
Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Jombang, Agus Purnomo, menegaskan bahwa penertiban ini merupakan upaya penegakan keadilan bagi pedagang yang sudah patuh.
”Sebenarnya beberapa pedagang sudah memiliki lapak di sentra PKL, namun masih berjualan di luar area yang disediakan. Kondisi ini menjadi perhatian dalam proses penataan,” ujarnya, Kamis (9/4/2026).
Selain penertiban, Pemkab tengah menggodok rencana optimalisasi Sentra Wisata Kuliner, termasuk penataan lahan kosong di sisi barat agar lebih representatif.
”Penataan akan terus kami koordinasikan dengan OPD terkait. Harapannya, sentra PKL ke depan bisa menjadi tempat yang lebih layak dan nyaman bagi para pedagang,” tambah Agus.
Saat ini, Satpol PP Jombang masih mematangkan teknis di lapangan. Sosialisasi kepada para PKL telah mulai lakukan sebagai langkah.
Di sisi lain, Koordinator aksi FRMJ, Joko Fattah Rochim, mendesak agar aturan zonasi tidak hanya menjadi macan kertas. Ia menyoroti kerugian yang dialami pedagang resmi akibat menjamurnya PKL ilegal, yang sebagian ditengarai berasal dari luar daerah.
”Kalau memang itu zona merah, harus ditertibkan. Pemerintah tidak boleh membuat aturan tapi kemudian tidak ditegakkan. Terlebih lagi jumlah pedagang di dalam sentra lebih dari 200 orang. Fasilitas masih terbatas, bahkan tempat sampah kami sediakan sendiri,” tegas Fattah.
Sebagai informasi, larangan berjualan di sejumlah ruas jalan pusat kota ini telah diatur dalam Surat Keputusan Bupati Nomor 100.3.3.2/54/415.10.1.3/2025 demi menjaga ketertiban, kebersihan, dan kelancaran arus lalu lintas di Kabupaten Jombang.









