JOMBANG, KabarJombang.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang resmi memulai seleksi terbuka untuk pengisian lima Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama eselon II-B. Proses ini terbuka tidak hanya bagi aparatur sipil negara (ASN) internal, tetapi juga bagi ASN dari pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota lain di Jawa Timur.
Sekretaris Daerah Kabupaten Jombang, Agus Purnomo, sekaligus menjabat sebagai Ketua Panitia Seleksi, menegaskan kebijakan membuka pendaftaran lintas daerah telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Langkah tersebut dilakukan untuk menjaring pejabat yang dinilai memiliki kompetensi, integritas, dan profesionalisme tinggi.
“Seleksi terbuka ini memang dirancang agar kami bisa mendapatkan pejabat yang profesional dan berkompeten. ASN dari luar Jombang berhak mendaftar,” ujarnya, Selasa (10/2/2026).
Ia menjelaskan, seluruh ketentuan administrasi dan kompetensi telah diumumkan secara terbuka melalui laman resmi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Jombang. Panitia seleksi, kata dia, akan menitikberatkan penilaian pada kualitas serta kelayakan peserta di setiap tahapan.
Berdasarkan pengumuman panitia seleksi, pelamar harus berstatus sebagai pegawai negeri sipil di lingkungan Pemkab Jombang atau pemerintah daerah lain di Jawa Timur. Usia maksimal pelamar ditetapkan 56 tahun per 1 April 2026 dengan pangkat paling rendah pembina (IV/a).
Selain itu, pelamar diwajibkan sedang atau pernah menduduki jabatan administrator atau jabatan fungsional ahli madya paling singkat dua tahun. Persyaratan lain meliputi kondisi kesehatan jasmani dan rohani, bebas dari penyalahgunaan NAPZA, serta memiliki kualifikasi pendidikan minimal sarjana strata satu (S1) atau diploma IV.
Agus menekankan ketentuan tersebut disusun untuk memastikan calon pejabat memiliki pengalaman, kapasitas, dan rekam jejak yang memadai.
“Kami ingin pejabat yang terpilih nanti benar-benar siap mengemban amanah dan tanggung jawab jabatan,” ungkapnya.
Pelamar harus memenuhi standar kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural, memiliki integritas serta moralitas yang baik, serta telah mengikuti pelatihan kepemimpinan administrator atau setara, kecuali bagi pejabat fungsional.
Panitia seleksi mensyaratkan peserta tidak sedang menjalani pemeriksaan pelanggaran disiplin, tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat dalam dua tahun terakhir, serta tidak sedang terlibat proses peradilan. Nilai kinerja dalam dua tahun terakhir minimal berpredikat baik.
Selain itu, pelamar diwajibkan telah melaporkan harta kekayaan melalui LHKPN atau LHKASN, menyampaikan SPT pajak tahun terakhir, serta memperoleh rekomendasi dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Seleksi terbuka ini telah dibuka sejak Jumat (6/2/2026) dan pendaftaran berlangsung hingga 20 Februari 2026. Proses seleksi mengacu pada Pengumuman Panitia Seleksi Terbuka Nomor 3/PANSEL-JPTP/JBG/II/2026 tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jombang Tahun 2026.
Adapun lima jabatan yang dilelang meliputi Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman, Kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Staf Ahli Bidang Sumber Daya Manusia dan Kemasyarakatan, serta Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Jombang.









