Ribuan ASN Jombang Ambil Cuti Akhir Tahun, Mayoritas dari Kalangan Guru

Foto : Ilustrasi dibuat dengan ai. 
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com – Menjelang libur Natal dan Tahun Baru 2026, jumlah aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Jombang yang mengajukan cuti tahunan meningkat tajam. Hingga Selasa (23/12/2025), Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Jombang mencatat sebanyak 4.312 ASN telah mengajukan permohonan cuti.

Kepala BKPSDM Jombang, Anwar, mengungkapkan bahwa lonjakan tersebut hampir seluruhnya berasal dari sektor pendidikan. Guru, baik yang berstatus PNS maupun PPPK, menjadi kelompok paling dominan dalam pengajuan cuti akhir tahun.

Baca Juga

Menurut Anwar, kondisi ini selaras dengan masa libur sekolah yang menyebabkan aktivitas belajar mengajar dihentikan sementara. Meski demikian, pengaturan cuti telah dilakukan agar tidak seluruh tenaga pendidik mengambil cuti dalam waktu bersamaan.

“Pengajuan cuti guru memang mendominasi, tetapi sudah dibagi waktunya agar tetap ada petugas yang berjaga,” kata Anwar saat dikonfirmasi, Jumat (26/12/2025).

Ia menjelaskan, cuti guru dibagi dalam dua tahap, yakni pada 22–24 Desember dan 29–30 Desember. Skema tersebut diterapkan untuk memastikan operasional sekolah tetap berjalan meskipun peserta didik libur.

Data BKPSDM menunjukkan sekitar 99 persen ASN yang mengambil cuti berasal dari kalangan pendidik. Dari jumlah tersebut, kurang lebih 1.100 orang berstatus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Sementara ASN yang bertugas di organisasi perangkat daerah (OPD) jumlahnya relatif sedikit yang memanfaatkan cuti akhir tahun.

Anwar menyebutkan, akhir tahun justru menjadi periode tersibuk bagi ASN di OPD. Berbagai kewajiban administrasi, penyusunan laporan, hingga penyelesaian anggaran membuat sebagian besar pegawai tetap aktif bekerja.

“Banyak target yang harus dituntaskan sebelum pergantian tahun, sehingga ASN OPD cenderung tidak mengambil cuti,” ujarnya.

Ia menambahkan, setiap ASN memiliki hak cuti tahunan selama 12 hari kerja. Namun bagi guru, pengambilan cuti tidak berdampak pada tambahan penghasilan karena mereka menerima tunjangan sertifikasi, bukan tunjangan perbaikan penghasilan (TPP).

Sebaliknya, bagi ASN di OPD, cuti berpengaruh pada besaran TPP karena kehadiran menjadi salah satu komponen penilaian.

“TPP dihitung berdasarkan kinerja dan kehadiran. Jika cuti, otomatis nilainya menyesuaikan,” jelasnya.

Terkait rencana penerapan kebijakan work from anywhere (WFA) pada 29–31 Desember 2025 seperti yang diterapkan pemerintah pusat, Pemkab Jombang hingga kini belum menetapkan kebijakan serupa. BKPSDM masih menunggu arahan dari pimpinan daerah.

Anwar menilai karakter ASN daerah berbeda dengan instansi pusat karena sebagian besar bekerja dan berdomisili di wilayah Jombang. Meski demikian, ASN yang memiliki keperluan ke luar daerah tetap diperbolehkan mengajukan izin sesuai ketentuan.

“Untuk sementara, pola kerja masih seperti tahun-tahun sebelumnya. Tidak ada kebijakan WFA secara umum dan pelayanan publik tetap berjalan normal,” pungkasnya.

Berita Terkait