JOMBANG, KabarJombang.com – Ratusan orang daftar menjadi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pilbup Jombang 2024. Seperti diketahui, pendaftaran PPK untuk Pilkada Kabupaten Jombang yang digelar 27 November mendatang sudah berakhir pada 29 April 2024 kemarin.
Rita Darmawati selaku Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM mengatakan pendaftaran PPK sesuai jadwal diperpanjang sampai 2 Mei 2024.
Sejauh ini dari data yang dikumpulkan pihaknya, ada 529 orang yang sudah mendaftar PPK. “Sejauh ini sudah 529 orang yang mendaftar di PPK,” ucapnya saat dikonfirmasi, Selasa (30/4/2024).
Nantinya, bagi siapapun yang lolos menjadi anggota PPK akan mendapatkan honor sebanyak Rp 2,5 kita per bulan. Besaran honor ini sama dengan yang diterima saat Pemilu 2024 lalu.
Rita menjelaskan, aturan itu mengatur Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) di lingkup KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dalam rangka Tahapan Pemilihan Tahun 2024. Lebih lanjut untuk honor PPK sendiri berbeda dengan petugas lainnya.
Besaran honor akan disesuaikan dengan tingkatan jabatannya. Mulai dari ketua, sekretaris, anggota, staf teknis dan administrasi dan juga petugas keamanan di lokasi.
Untuk honor anggota PPK sebesar Rp 2,2 juta per bulan, sekretaris Rp 1,85 juta per bulan. Sedangkan untuk pelaksana atau staf administrasi dan teknis sebesar Rp 1,3 juta per bulan.
Saat ini, pendaftaran PPK diperpanjang sampai tanggal 2 Mei 2024. Ada beberapa tahapan yang nantinya harus dilewati beberapa orang yang memang ingin mendaftar.
Beberapa tahapan dan jadwalnya diantaranya, pengumuman pendaftaran calon anggota PPK dimulai pada tanggal 23 April sampai 27 April 2024 durasi waktu 5 Hari. Penerimaan Pendaftaran Calon Anggota PPK mulai di 23 2024 sampai 29 April 2024 durasi waktu 7 Hari.
Perpanjangan Pendaftaran Calon Anggota PPK dimulai pada 30 April sampai 2 Mei 2024 durasi waktu 3 Hari. Penelitian administrasi Calon Anggota PPK dimulai pada 24 April sampai 3 Mei 2024 durasi waktu 10 hari.
Pengumuman hasil penelitian administrasi
Calon Anggota PPK dimulai pada 4 Mei sampai 5 Mei 2024 durasi waktu 2 hari. Seleksi tertulis Calon Anggota PPK dimulai pada 6 Mei sampai 8 Mei 2024 durasi waktu 3 hari.
Pengumuman hasil seleksi tertulis Calon Anggota PPK dimulai pada 9 Mei sampai 10 Mei 2024 durasi waktu 2 hari. Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap Calon Anggota PPK dimulai pada 4 Mei sampai 10 Mei 2024 durasi waktu 7 hari.
Wawancara Calon Anggota PPK dimulai pada 11 Mei sampai 13 Mei 2024 durasi waktu 3 hari. Pengumuman hasil seleksi Calon Anggota PPK dimulai pada 14 Mei sampai 15 Mei 2024 durasi waktu 2 hari.
“Penetapan Calon Anggota PPK dimulai di tanggal 15 Mei 2024. Lalu dilanjutkan dengan pelantikan anggota PPK yang dimulai pada 16 Mei 2024,” pungkasnya.