Rapat Paripurna, Bupati Jombang Sampaikan Nota Penjelasan Raperda P-APBD 2021

Rapat Paripurna DPRD Jombang terkait penyampaian nota penjelasan Raperda P-APBD dan dua Raperda oleh Bupati Mundjidah Wahab, Senin (9/8/2021). KabarJombang.com/Daniel Eko/
Rapat Paripurna DPRD Jombang terkait penyampaian nota penjelasan Raperda P-APBD dan dua Raperda oleh Bupati Mundjidah Wahab, Senin (9/8/2021). KabarJombang.com/Daniel Eko/
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com – Rapat Paripurna DPRD Jombang terkait penyampaian nota penjelasan Raperda P-APBD dan dua Raperda oleh Bupati Mundjidah Wahab, Senin (9/8/2021).

Mundjidah Wahab, mengatakan dalam struktur Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021, proporsi pendapatan daerah masih didominasi Pendapatan Transfer, Pendapatan Asli Daerah serta Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah.

Baca Juga

“Pendapatan daerah pada Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 sebesar 2 triliun 597 miliar 504 juta 824 ribu 331 rupiah atau turun sebesar 12 miliar 347 juta 413 ribu 787 rupiah dari semula sebesar 2 triliun 609 miliar 852 juta 238 ribu 118 rupiah,” tuturnya dalam sidang paripurna.

Pendapatan Asli Daerah diproyeksikan menurun dalam masa pandemi ini sehingga target PAD pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 yang semula sebesar 477 miliar 849 juta 405 ribu 356 rupiah menurun menjadi 470 miliar 650 juta 315 ribu 687 rupiah.

“Dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 belanja daerah yang terdiri dari belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga dan belanja transfer mengalami peningkatan sebesar 11,67 persen atau 322 miliar 959 juta 907 ribu 85 rupiah dari semula 2 triliun 766 miliar 852 juta 238 ribu 118 rupiah menjadi 3 triliun 89 miliar 812 juta 145 ribu 203 rupiah,” jelasnya.

Lanjut Bupati, dari  total pendapatan sebesar 2 triliun 597 milyar 504 juta 824 ribu 331 rupiah dikurangi total belanja sebesar 3 triliun 89 milyar 812 juta 145 ribu 203 rupiah sehingga struktur Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 mengalami defisit anggaran sebesar 492 miliar 307 juta 320 ribu 872 rupiah.

“Defisit anggaran tersebut ditutup dari pembiayaan netto sebesar 492 miliar 307 juta 320 ribu 872 rupiah sehingga Struktur Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 tetap dalam keadaan balance atau berimbang,” tambahnya.

Dua Raperda Kabupaten Jombang Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah dan Pengelolaan Barang Milik Daerah

Selanjutnya Bupati Jombang memaparkan terkait Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah, bahwa berdasarkan Pasal 78 ayat (4) huruf c Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Jombang Tahun 2021-2041.

“Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Jombang selanjutnya disingkat RTRW adalah arahan kebijakan dan strategi pemanfaatan ruang wilayah daerah yang menjadi pedoman bagi penataan wilayah yang merupakan dasar dalam penyusunan program pembangunan,” kata Bupati perempuan pertama ini.

Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Jombang dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi perubahan lingkungan strategis atau perubahan kebijakan nasional dan provinsi yang mempengaruhi pembangunan/pemanfaatan ruang kabupaten dan/atau internal kabupaten.

Sedangkan Barang Milik Daerah dijelaskan Bupati merupakan salah satu unsur penting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pelayanan kepada publik.

“Barang Milik Daerah yang menjadi milik Daerah, baik yang diperoleh melalui dana Daerah maupun berasal dari sumber pendanaan lainnya atau dari pemberian perlu dilakukan pengelolaan sesuai dengan fungsinya dalam suatu mekanisme pengelolaan yang transparan, efisien dan akuntabel berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan,” sambungnya

Pengelolaan barang milik daerah di Kabupaten Jombang saat ini menggunakan Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 11 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.

“Maka perlu dilakukan penyesuaiaan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,” tandas Bupati Jombang.

 

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait