JOMBANG, KabarJombang.com – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di Kabupaten Jombang diperpanjang hingga tanggal 23 Agustus 2021 mendatang.
Kendati demikian ada sejumlah kelonggaran yang dikeluarkan, salah satunya resepsi pernikahan diperbolehkan.
“Berdasarkan evaluasi yang dilakukan berdasar arahan dan petunjuk Presiden RI, maka PPKM Level 4, 3, dan 2 di Jawa-Bali akan diperpanjang sampai tanggal 23 Agustus 2021,” ungkap Luhut, dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden.
Skema penerapan PPKM level 3 di Kabupaten Jombang masih sama seperti pekan lalu dan sedikit ada kelonggaran daripada level 4. Kabupaten Jombang saat ini juga sudah dalam kategori zona oranye dalam laman jatimpemprov.
Beberapa hal yang ada dalam surat edaran intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 34 Tahun 2021 terkait PPKM level 3 antara lain pembelajaran tatap muka bisa dilaksanakan dengan kapasitas 50 persen dengan protokol kesehatan ketat.
Kegiatan sektor non esensial WFH seratus persen, kegiatan esesnsial operasional 50 persen, kegiatan kritikal 100 persen. Untuk pasar yang menjual kebutuhan sehari-hari beroperasi sampai pukul 15.00 WIB dengan kapasitas 50 persen.
Para PKL dibatasi berjualan hingga pukul 20.00 WIB, warung makan atau restoran dibatasi sampai jam 20.00 WIB kapasitas 25 persen dan hanya dalam waktu 30 menit. Sedangkan mall dibuka sampai pukul 20.00 WIB dengan kapasitas 50 persen.
Tempat ibadah dibuka kembali kapasitas 50 persen. Untuk tempat fasilitas umum seperti wisata ditutup, kegiatan seni dan budaya juga ditutup.
Sementara untuk pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 20 (dua puluh) undangan dan tidak mengadakan makan di tempat dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.