Perbup Pengendalian Covid-19, Tak Patuh Protokol Warga Bisa Disanksi Kerja Bakti

Bupati Jombang, Mundjidah Wahab. (Foto: Muji Lestari)
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com – Bupati Jombang, Mundjidah Wabah mengancam akan mencabut izin instansi swasta yang membandel dan menabrak aturan terkait pengendalian pandemi Covid-19.

Tak hanya isntansi, masyarakat yang kedapatan tak memakai masker saat berada di tempat umum juga akan dikenakan sanksi tegas dengan melakukan bersih-bersih atau kerja bakti.

Baca Juga

Hal ini diungkapkan Bupati Mundjidah saat membeber salah satu poin Perbup No 34/2020 tentang Pengendalian Pandemi Covid-19 di Pendopo Pemkab setempat, Jumat (26/6/2020).

Penerbitan Perbup itu menurutnya sebagai salah satu langkah untuk menurunkan tren kasus positif Covid-19 di Jombang yang akhir-akhir ini cenderung meningkat.

Dia kembali menjelaskan, bagi instansi swasta yang tak patuh, ada beberapa tahap sanksi yang akan diberikan. Diantaranya, gedung instansi yang melanggar tersebut akan ditempeli stiker berisi adanya pelanggaran pengendalian Covid-19 di Jombang.

Namun, jika tetap membandel dan menabrak aturan, maka dipastikan izin operasionalnya akan dicabut.

“Jika masih melanggar, kita lakukan pengecatan secara permanen di gedung tersebut yang berisi adanya pelanggaran pengendalian Covid-19. Jika masih melanggar, kita lakukan pengecatan secara permanen di gedung tersebut yang berisi adanya pelanggaran pengendalian Covid-19,” terangnya.

Mundjidah menjelaskan, Perbup tersebut disahkan pada 22 Juni 2020. Beberapa ruang yang akan bersinggungan dengan aturan itu meliputi pengaturan terhadap interaksi masyarakat di instansi pemerintah, instansi swasta, sarana pendidikan, rumah ibadah, sarana kesehatan, serta pondok pesantren.

“Kemudian fasilitas umum, pedagang kaki lima, sarana umum, dan orang hajatan. Perbup tersebut juga memuat sanksi,” tandasnya.

Mundjidah mengungkapkan, dalam Perbup No 34/2020 itu, semua elemen masyarakat dan instansi wajib melakukan sejumlah langkah. Di antaranya, memasang pengumumuman protokol kesehatan, mematuhi protokol kesehatan, serta menyediakan sarana cuci tangan dengan sabun di air mengalir.

Sedangkan untuk instansi swasta, lanjut bupati, wajib melakukan rapid test secara mandiri kepada karyawan jika dipandang perlu.

“Sementara untuk hotel, showroom/dealer, toko modern, selain langkah-langkah di atas juga wajib melakukan penyemprotan disinfektan secara berkala,” pungkasnya.

 

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait