Pengelolaan Dana Desa Amburadul, Camat dan Kades Mengamininya

Camat di Kabupaten Jombang saat mengikuti hearing dengan Komisi A DPRD Jombang, Rabu (11/1/2017). (FOTO: AAN)
  • Whatsapp

Dewan Rekomendasikan Pelatihan Khusus

KABARJOMBANG.COM – Amburadulnya pengelolaan Dana Desa (DD) dibenarkan beberapa Camat di Kabupaten Jombang. Hal ini terungkap, setelah Komisi A DPRD Jombang memanggil seluruh Camat di Jombang, untuk rapat kerja (Raker), Rabu (12/1/2017).

Baca Juga

Seperti yang diungkapkan Camat Kabuh Eko Prihandono. Menurutnya, memang hingga saat ini Sumber Daya Manusia (SDM) yang dimiliki desa di Jombang belum memahami mekanisme dalam pengelolaan DD. “Persoalan DD hingga saat ini memang belum banyak yang sesuai prosedur. Salah satu faktornya karena SDM yang masih rendah,” ungkapnya di depan para anggota dewan.

Selain itu, pria yang pernah menjabat di Inspektorat Kabupaten Jombang ini, paham betul masalah pencairan DD di desa-desa atau yang biasa disebut SPJ Rampung. Tentunya, saat Kepala Desa melaporkan pertanggungjawaban DD. “Kasus SPJ yang masih kurang, namun dana bisa cair itu banyak ditemui di Jombang. Ini sistem atau SDM yang salah, adalah kedua faktor yang harus dibenahi,” katanya.

Selain itu, penyaluran Dana Desa dari pemerintah pusat yang otomatis langsung masuk ke rekening desa, juga membuat kontrol camat terbatas.

Amburadulnya pengeloaan DD juga disampaikan Camat Ngoro Santoso. Dalam penuturanya, pihaknya tak menampik jika dalam praktiknya banyak Kades yang belum paham terhadap pertanggungjawaban Dana Desa.

Sebab, disamping kualitas SDM masih rendah. Ia juga mengaku ada beberapa Kades yang nekad dalam menjalankan kewenanganya.

“Jadi tidak semua desa pertanggungjawaban terkait DD bermasalah. Di desa kami ada juga yang bagus, karena berani transparan ke publik dalam menggunakan APBDes,” ungkapnya.

Hal itu dilakukan salah satu desa di kecamatan Ngoro yang memasang baliho terkait realisasi dan pencapaian pembangunan dari APBdes. “Dipasang di sudut-sudut desa,” paparnya. Namun dia enggan menyebutkan nama desa tersebut.

Ternyata, minimnya SDM di Pemerintah Desa (Pemdes) dan Pendamping Desa (PD), dibenarkan Erwin, Kepala Desa Kepatihan Jombang. Menurutnya, hingga saat ini, PD sangat belum mumpuni untuk melaksanakan administrasi di desa. Sebab, karena disiplin ilmu mereka juga tidak jelas.

“Mereka relatif makan gaji buta dari pemerintah. Harusnya lebih fair, jika perwakilan Kades di 21 kecamatan, serta pendamping DD, dan BPMPD ke DPRD untuk hearing tentang Tupoksi Pendamping DD. Agar permasalahan ini bisa diselesaikan,” pintanya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi A Andik Basuki Rahmat mengaku, salah satu faktor permasalahan Dana Desa di Jombang yakni SDM pendamping yang belum mumpuni. “Jadi terkait itu (Dana Desa) memang beberapa faktor diantaranya dari pendamping yang SDM-nya kurang mampu. Sehingga diperlukan adanya pelatihan-pelatihan khusus,” ujar Andik ditemui usai Raker.

Banyak pendamping yang disinyalir belum siap, namun dalam praktiknya mereka mendampingi pengeloaan Dana Desa secara langsung. Tentunya, akan menimbulkan banyak kendala, seperti pelaporan dana desa yang acak-acakan.

“Karena mekanisme penjaringan pendamping itu dari pusat. Sehingga, kita juga tidak tahu perekrutannya seperti apa, kita juga tidak dilibatkan. Akhirnya, yang masuk-masuk ke desa itu pendamping yang kurang berkualitas. Sehingga hal itulah yang dikeluhkan dari rekan-rekan Camat maupun Kepala Desa,” paparnya.

Namun, saat disinggung mengenai kwitansi yang banyak dipalsukan pada Laporan Pertanggungjawaban Dana Desa (DD), ia membenarkan. Lebih dari itu, berdasarkan informasi yang ia terima, persoalan antara kwitansi dan surat bukti lain banyak Kades yang belum paham.

“Jadi terkait dengan temuan inspektorat kemarin, itukan banyak SPJ desa yang amburadul. Karena mayoritas dari mereka belum bisa mengartikan arti nota dan kwitansi,” jawabnya. (aan)

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait