JOMBANG, KabarJombang.com – Keluhan sejumlah kepala desa (Kades) terkait pembayaran pajak lima tahunan Mobil Siaga Desa (MSD) se-Kecamatan Mojoagung, rupanya juga dialami beberapa kecamatan di Kabupaten Jombang.
Alih-alih salah penganggaran, pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang justru membebankan sebagian pajak kendaraan lima tahunan ini kepada desa. Kondisi tersebut diamini pula oleh salah satu kepala desa di Kecamatan Jombang.
“Iya benar, di kecamatan Jombang bahkan yang ditanggung desa tidak hanya sebesar Rp 350 ribu, tapi mencapai Rp 600 ribu,” ungkap sumber ini, Kamis (8/1/2020).
Dia juga mengaku kebingungan mengalokasikan anggaran pembayaran pajak MSD tersebut. Sepengetahuan dia, dalam APBDes (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa) pembayaran pajak untuk MSD tidak bisa dilakukan. Status MSD merupakan pinjam pakai dari Pemkab.
“Jika hibah, memungkinkan. Kalau pinjam pakai, kewajiban penuh ada di Pemkab. Kalau alasan salah penganggaran, yang dianggarkan pajak tahunan sementara praktiknya harus bayar pajak lima tahunan, mereka (Pemkab) kan punya tim anggaran, salah kok berjamaah,” tegas dia memungkasi.
Berdasar pengakuan sejumlah Kades yang berhasil ditemui KabarJombang.com, ada perbedaan pengenaan tarif pajak MSD meski spek, model dan tahun sama. Di Mojoagung, pajak lima tahunan mencapai angka Rp 1,2 juta. Sementara di Kecamatan Jombang mencapai Rp 1,5 juta. Sementara di Kecamatan Ngusikan, seluruh pajak kendaraan baik tahunan maupun pajak lima tahunan semua tercover oleh kecamatan.
Masih berdasar pengakuan para Kades ini, pihak Pemkab melalui kecamatan beralibi alokasi anggaran hanya untuk pembayaran pajak tahunan, sementara pada akhir tahun 2019, MSD telah memasuki pembaruan pajak lima tahunan. Secara otomatis, ada penambahan biaya her cetak. Penambahan biaya inilah yang kemudian menjadi beban dari desa.
Pengakuan berbeda diungkapkan Camat Jombang Kota, Muhdlor. Menurut dia, pajak lima tahunan MSD hanya di angka Rp 1.098.000. Dia juga memastikan jika keseluruhan dibiayai dicover oleh Pemkab melalui kecamatan masing-masing.
“Insya Allah begitu,” ungkap dia menjawab pertanyaan reporter KabarJombang.com (Kelompok Faktual Media) terkait pembayaran pajak menjadi kewenangan penuh Pemkab Jombang.
Sementara Camat Mojoagung, Aminatur Rokhiyah membenarkan adanya pengenaan tarif pajak lima tahunan kepada desa. “Uang Rp 350 ribu itu bukan pungli, tapi biaya her cetak. Karena kecamatan hanya dianggarkan Rp 850 ribu untuk pajak tahunan. Karena MSD itu yang menggunakan desa, maka sudah kewajiban desa untuk bayar itu,” terang dia.
Perihal tudingan pengadaan seragam Kades dan kebaya untuk pelantikan, menurutnya, sudah menjadi kesepakatan seluruh Kades yang ada. Pengadaannya pun melalui pihak ketiga.
“Jadi untuk seragam kepala desa bukan Kecamatan Mojoagung saja, dan kesepakatannya dipihak ketigakan, semua yang mengurus koordinator kepala desa, kecamatan sama sekali tidak ikut menangani,” tambah dia.
Begitu pula mengenai tarikan sebesar Rp 500 ribu. Uang tersebut digunakan untuk konsumsi dan lain-lain yang berhubungan dengan pelantikan PKK se-Mojoagung.
“Karena itu kebutuhan desa dan kecamatan tidak ada anggaran, jadi uang itu digunakan untuk seluruh kegiatan pelantikan PKK,” ungkap dia memungkasi.
Terpisah, Kepala Bagian Umum dan Perlengkapan Sekretariat Daerah Kabupaten Jombang, Wor Windari mengatakan, MSD hingga kini masih merupakan aset dari pemerintah daerah yang dipinjam-pakaikan ke kecamatan. Dikatakannya, seluruh pengelolaan dan pemeliharaan diserahkan pada masing-masing kecamatan.
“Jadi kalau bahas masalah pajak, itu wewenang kecamatan. Kecamatan mengajukan anggaran ke Pemda. Dari pemda akan mengucurkan dana untuk kecamatan begitu teknisnya,” terang dia.
Dia pun mempertegas jika tanggung jawab pajak kendaraan sepenuhnya ada di kecamatan bukan desa. “Intinya semua ada di kecamatan sebagai berita acara yang sudah ada,” ulas dia memungkasi.