Pemkab Jombang Rancang Regulasi Penggunaan Sound System, Libatkan Beberapa Pihak

Foto : Rapat kordinasi yang dilakukan oleh Pemkab Jombang pembahasan regulasi terkait sound horeg. (Istimewa)
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com — Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang mulai mempersiapkan langkah pengaturan penggunaan sound system dalam kegiatan masyarakat. Langkah ini diambil menyusul meningkatnya kekhawatiran akan gangguan ketertiban akibat penggunaan sound system berdaya tinggi atau yang dikenal dengan istilah sound horeg.

Pengaturan ini ditindaklanjuti dengan rapat koordinasi lintas sektor yang digelar oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Jombang pada Kamis (24/07/2025). Pertemuan tersebut dihadiri oleh unsur Polres, Kodim 0814, Kementerian Agama, Dinas Kesehatan, Bagian Hukum, serta tokoh masyarakat dan ormas keagamaan.

Baca Juga

Asisten I Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Purwanto, yang memimpin rapat menekankan bahwa pendekatan yang digunakan bukan represif, melainkan kolaboratif dan persuasif. Menurutnya, pemerintah daerah tidak bertujuan membatasi hiburan rakyat, melainkan mendorong pelaksanaannya agar tetap sesuai dengan nilai-nilai lokal dan norma sosial.

“Menjelang perayaan kemerdekaan, tentu akan banyak acara yang melibatkan hiburan dan penggunaan sound system. Yang kita jaga adalah jangan sampai kegiatan tersebut menimbulkan keresahan publik,” ujar Purwanto.

Pengaturan yang dirancang akan mencakup empat aspek utama, yakni pengaturan volume suara, batas waktu penggunaan, lokasi pelaksanaan, serta konten pertunjukan. Semua elemen ini akan disesuaikan dengan kaidah hukum, norma agama, dan budaya masyarakat Jombang.

Fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur yang menyatakan penggunaan sound horeg secara berlebihan sebagai tindakan yang tidak sesuai dengan ajaran Islam juga menjadi pertimbangan penting dalam perumusan kebijakan ini.

Sekretaris MUI Jombang, KH Achmad Cholili, dalam keterangannya menyatakan bahwa pihaknya siap mendukung upaya pemerintah dalam merancang kebijakan teknis. Ia menegaskan bahwa MUI tidak bertugas memberikan izin atau pelarangan teknis, tetapi memberikan panduan moral sebagai landasan etis bagi masyarakat.

“Kami hanya menyampaikan arahan moral melalui fatwa. Pelaksanaan teknis di lapangan adalah kewenangan pemerintah dan aparat. Kami mendukung agar hiburan di masyarakat tetap dalam koridor yang baik dan tidak menimbulkan mudarat,” tegas KH Cholili.

Langkah ini menunjukkan bahwa Pemkab Jombang tidak hanya merespons dinamika sosial secara reaktif, tetapi juga berupaya merancang regulasi yang adaptif dan menghargai keberagaman kebutuhan masyarakat, terutama di momen-momen perayaan nasional.

Rencananya, hasil koordinasi ini akan ditindaklanjuti dengan penyusunan regulasi teknis dan sosialisasi masif kepada masyarakat hingga ke tingkat desa.

 

Berita Terkait