JOMBANG, KabarJombang.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang dipastikan melaksanakan inpres 1 tahun 2025 terkait efisiensi anggaran. Efisiensi anggaran tersebut, akan diterapkan pada hal-hal operasional pemerintahan seperti perjalanan dinas hingga konsumsi rapat.
Menurut Sekretaris Daerah Kabupaten Jombang, Agus Purnomo mengatakan, bahwa akan ada banyak pos anggaran yang akan dipangkas, namun pihaknya masih akan menggelar rapat bersama tim untuk memastikan item apa saja yang akan dikenakan efisiensi.
“Bahwa inpres 1 dan SE 833 sudah berlaku, khusus perjalanan dinas seluruhnya 50 persen. Banyak juga item-item yang lain, ini sedang kita lakukan bersama tim untuk lakukan review,” ungkap Sekda, saat mengikuti Sidak bersama Forkopimda, Senin (03/03/2025).
Sekda juga berencana akan meluncurkan surat edaran (SE) Bupati Jombang kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk menindaklanjuti inpres 1 dan SE tersebut.
“Untuk total anggaran yang bisa di efisiensi belum, masih besok. Karena SE baru akan kita luncurkan besok. Sehingga baru akan kita total, berapa anggaran yang bisa kita hemat (efisiensi) dari setiap OPD,” imbuhnya.
Ia juga menegaskan, bahwa efisiensi di Pemkab Jombang akan lebih berfokus pada operasional ASN dan OPD, sehingga dari hasil efisiensi tersebut, bisa dimaksimalkan untuk pembangunan infrastruktur, pendidikan dan kesehatan.
“Justru efisiensi itu dimanfaatkan untuk pendidikan, kesehatan, infrastruktur dan visi misi Bupati terpilih. Sehingga anggaran untuk kepentingan masyarakat justru bertambah,” pungkasnya.