JOMBANG, kabarJombang.com– Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Jombang dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2026 masih didominasi oleh penerimaan pajak dan retribusi daerah. Total proyeksi PAD sebesar Rp760,65 miliar, dua sektor tersebut menjadi penopang utama.
Berdasarkan dokumen RAPBD 2026, target pajak daerah ditetapkan sebesar Rp314,04 miliar, sedangkan retribusi daerah diproyeksikan mencapai Rp428,04 miliar. Adapun kontribusi dari hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan relatif kecil, hanya sekitar Rp10,24 miliar.
Struktur ini menunjukkan bahwa sumber PAD Jombang masih bergantung pada mekanisme penerimaan konvensional. Bahkan, proyeksi PAD tahun 2026 tercatat menurun dibandingkan dengan tahun 2025 yang sempat ditargetkan di atas Rp800 miliar.
Penurunan tersebut disebut sebagai bentuk penyesuaian terhadap kebijakan pemerintah pusat, termasuk implementasi Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD).
“Penurunan PAD ini masih menjadi bahan evaluasi dari Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, serta Pemerintah Provinsi Jawa Timur,” ujar Bupati Jombang Warsubi saat membacakan Nota Rencana APBD 2026 dalam rapat paripurna DPRD pada 29 September 2025.
Meski target mengalami penyesuaian, Pemerintah Kabupaten Jombang tetap optimistis bahwa penguatan sistem pemungutan dan pengawasan dapat menjaga capaian pajak serta retribusi sesuai dengan rencana.









