JOMBANG, KabarJombang.com – Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kabupaten Jombang, menilai permintaan tunjangan hari raya (THR) berupa parsel oleh Pemerintah Kelurahan Jombatan bisa mencoreng nama baik Pemkab.
“Kami sangat menyayangkan atas beredarnya surat perihal permintaan THR lebaran. Karena dengan beredarnya surat tersebut akan sangat memalukan Pemerintah Kabupaten Jombang. Apalagi di saat pandemi Covid-19 yang belum berakhir ini,” kata Ketua DPD PSI Jombang, Malik Mahardika AR, Jumat (30/4/2021).
Selain itu, lanjut Malik, tindakan tersebut pastinya akan meresahkan serta berdampak terhadap perekonomian masyarakat Jombang dan khususnya bagi masyarakat Jombatan yang memiliki usaha berdagang. Dan seharusnya permintaan THR atau parsel lebaran ini tidak terjadi.
Menurutnya, surat yang beredar berisikan edaran penting dan bersifat memaksa tersebut karena mencantumkan batas akhir pemberian bantuan THR. Dan yang perlu diketahui bahwa surat edaran tersebut sarat muatan gratifikasi terhadap pejabat pelayan publik.
“Jadi, sudah seharusnya pejabat itu melayani semua lapisan masyarakat entah itu pengusaha maupun bidang pekerjaan lainnya. Jika edaran ini dicabut akan tetapi sumbangan THR dari beberapa pengusaha masuk ke Kelurahan, maka aparat penegak hukum harus mengusut tuntas potensi gratifikasi yang dilakukan oleh Lurah setempat,” ungkapnya.
PSI mengingatkan kepada Instansi pejabat negara, agar para pejabat yang sudah digaji oleh uang rakyat, sekiranya jangan transaksional dalam hal pelayanan.
“Ini menjadi catatan penting bagi upaya pemberantasan korupsi di negera kita,” pungkas Malik.