LSM Kompak Desak Pemkab Jombang Tutup Ruko Simpang Tiga

Foto : Ruko Simpang Tiga, Jombang. (Istimewa).
  • Whatsapp

JOMBANG. KabarJombang.com – Sekretaris Daerah Kabupaten Jombang, Agus Purnomo, pernah membuat pernyatan akan menutup ruko Simpang Tiga, bila penghuni ruko tidak mau membayar tunggakan sewa sebesar 5 milyar.

“Bila dalam waktu 15 hari penghuni Ruko tidak mau bayar, secepatnya harus mengosongkan Ruko,” kata Agus kepada warrtawan pada waktu itu, selasa (26/07/2022).

Baca Juga

Apa yang disampaikan Agus memang sangat beralasan, karena dalam perjanjian pemberian Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di atas Hak Pengelolahan antara Pemkab dan PT Suryatama Karya Pembangunan yang dibuat pada Tahun 1996, masa berlakunya sudah berakhir sejak Tahun 2016.

Menanggapi pernyataan Ketua Paguyuban Ruko simpang tiga, Masruchin, yang menyatakan bahwa Pemkab tidak punya dasar untuk menagih uang sewa, Agus memberi penjelasan bahwa bayar sewa itu kewajiban bagi penghuni ruko.

“Seharusnya penghuni Ruko sejak Tahun 2016 sudah meninggalkan Ruko tanpa syarat sesuai isi perjanjian, sehingga tidak ada alasan bila mereka menempati Ruko tanpa harus bayar sewa. Dan mereka menempati ruko selama 6 tahun tanpa seizin Pemkab,” tandas Agus.

Secara terpisah, menanggapi hal tersebut, Siswoyo Kuasa hukum penghuni Ruko Simpang tiga merespons dengan santai.

“Kami tetap akan bertahan disini (ruko simpang tiga,red.) sampai kapanpun, tapi bila putusan pengadilan yang perintahkan harus keluar dari sini, kami akan patuh. Tidak perlu menggunakan Satpol PP,” ujarnya.

Ketika ditanya kabarjombang.com, adakah rencana penghuni ruko untuk melakukan gugatan hukum bila Pemkab Jombang memaksa agar mengosongkan ruko. Pihhaknya mengaku tidak akan melakukan gugatan.

“Lho kenapa kami yang harus menggugat, kami pasif saja. Tapi kalau Pemkab Jombang ingin menggugat, silahkan saja karena dulu yang membuat perjanjian adalah Pemkab dan investor jadi kami tidak ada urusan, bangunan ruko ini langsung kami beli dari investor mas,” Pungkasnya.

Sementara itu, ketua LSM KOMPAK Jombang, Lutfi Utomo ketika diminta tanggapannya terkait persoalan ini, merasa kesal sekali karena sampai hari ini Pemkab tidak berani bertindak tegas.

“Wong sudah jelas disebutkan di dalam perjanjian pemberian SHGB Tahun 1996 pasal 11 ayat 1, bila masa berlaku SHGB selama 20 tahun habis maka perjanjian berakhir tanpa syarat. Gitu kok masih ngeyel,” Tegasnya.

Lutfi juga mendesak kepada Pemkab Jombang bila penghuni ruko tidak mau bayar sewa sesuai temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Pemkab diminta untuk menutup Ruko simpang tiga. Bila tidak, dirinya mengancam akan mengajak sejumlah LSM di Jombang untuk bergerak.

 

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait