KPU Jombang Akan Rekrut Puluhan Ribu Anggota KPPS, Ini Syaratnya

foto : kantor KPU Kabupaten Jombang. (Anggit Pujie Widodo)
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com – Jelang Pemilu 2024 di Kabupaten Jombang, persiapan terus dilakukan oleh pihak penyelenggara Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Dalam persiapan itu, satu kebutuhan yang nantinya akan menjadi elemen penting dalam kesuksesan Pemilu di Jombang adalah KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara).

Baca Juga

KPU Jombang sebagai pelaksana Pemilu akan membentuk KPPS dan yang dibutuhkan adalah sebanyak puluhan ribu orang, yakni 27.006 orang.

Saat dikonfirmasi, Rita Darmawati selalu Komisioner KPU Jombang Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM mengatakan nanti KPU akan membentuk KPPS dan dibutuhkan 27.006 orang untuk ikut andil mensukseskan pesta demokrasi tersebut.

Menurut Rita, pembentukan KPPS ini juga sudah tertuang dalam PKPU No 8 tahun 2022, juga di juknisnya No 476 dan No 534 tahun 2022, kemudian diubah No 67 tahun 2023 dan Terakhir juknis No 669 tahun 2023.

“KPPS dibentuk untuk menyelenggarakan pemungutan dan penghitungan suara dalam Pemilu dan Pemilihan di TPS. KPPS berkedudukan di TPS” ucapnya, Rabu (6/12/2023)

“Anggota KPPS berjumlah 7 orang yang berasal dari anggota masyarakat di sekitar TPS yang memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Keanggotaan KPPS terdiri atas keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen,” katanya menambahkan.

Pendaftaran anggota KPPS Pemilu 2024 juga akan dimulai pada 11 Desember 2023 dan penetapan akan dilakukan pada 24 Januari 2024 mendatang.

Lebih lanjut, menurut Pasal 40 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022, pendaftaran hingga pembentukan anggota KPPS Pemilu 2024 terdiri dari beberapa tahapan.

“Diantaranya, pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS, penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS penelitian administrasi calon anggota KPPS, pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota KPPS tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS, pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS dan penetapan anggota KPPS,” ungkapnya.

Selain itu, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi dalam pendaftaran anggota KPPS Pemilu 2024. Berdasarkan Pasal 35 Ayat (1) PKPU Nomor 8 Tahun 2022.

Syaratnya yakni Warga Negara Indonesia (WNI), berusia paling rendah 17 tahun. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

Lalu mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil, tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.

Berdomisili dalam wilayah kerja PPK dan PPS, mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika. Kemudian berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.

Dan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Setelah itu, peserta yang telah mendaftar menjadi anggota KPPS harus masuk ke aplikasi SIAKBA (Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc).

“Jika sudah masuk ke aplikasi itu nanti, para peserta akan mendapatkan akin, harus logi dahulu. Melakukan aktivasi dan melampirkan persyaratan di aplikasi tersebut,” pungkasnya.

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait